News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Takut Ditilang Polisi, Pengendara Mobil di NTT Terjunkan Mobil ke Jurang

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah mobil Pikap terjungkal ke jurang di Bejo Desa Ubedolumolo 1 Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada, Jumat (30/8/2019) siang.

10. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

Baca: Kabar Rusuh di Papua Terkini, Keterlibatan KKB hingga Jumlah Korban

Baca: Hotman Paris Dikeroyok Farhat Abbas & Andar Situmorang, Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Ungkap Misteri

Ditlantas Polda Papua Barat melaksanakan Operasi Patuh Mansinam 2018 di Jalan Trikora Maripi dekat pantai Maruni Manokwari. (Istimewa)

"Seperti yang disampaikan, dari 12 itu ada tiga yang jadi perioritas utama, lawan arus, berkendara di bawah umur atau tak punya SIM, serta pemasangan rotator dan sirine," ujar Nasir.

Selain akan fokus pada pelanggaran pemasangan sirine pada kendaraan pribadi, polisi juga akan mengincar pengendara yang melawan arah.

Selain menyalahi aturan berlalu lintas, melawan arah juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pelanggar itu sendiri maupun pengendara lain.

Baca: 8 Fakta soal 4 Tengkorak di Banyumas, Dibunuh Bergantian, 5 Tahun Bungkam hingga Penantian sang Ibu

Denda Tilang

Setelah mengetahui macam-macam pelanggaran lalu lintas, pengendara kendaraan bermotor juga wajib mengetahui berapa besaran denda tilang yang harus dibayarkan.

Diberitakan Kompas.com, berikut besaran denda tilang yang dikenai pelanggar lalu lintas:

1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.

2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.

3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.

4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.

5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.

6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.

7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp 500.000.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini