TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Seorang wanita Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur, diringkus aparat kepolisian.
Jumiati ditangkap Unit Reskrim Polsek Singosari, Sabtu (31/8/2019) malam.
Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono mengatakan tersangka merupakan perempuan berusia 37 tahun.
Ibu rumah tangga ini dengan lihai melakukan aksi penipuan dan pencurian.
"Aplikasi WhatsApp menjadi sarana tersangka untuk melakukan aksi penipuan berujung pencurian. Lewat aplikasi itu korban bisa terperdaya rayuan tersangka," jelasnya.
Baca: Ramalan Zodiak untuk Senin, 2 September 2019 besok: Cancer Lagi Berada di Zona Nyaman
Baca: Presiden Joko Widodo Restui Indonesia Bidding Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021
Baca: Manfaat Lengkap Sholat Tahajud & Kapan Waktu Paling Baik untuk Menunaikannya
"Kemudian pelaku berkata, jika korban telah diguna-guna dan akan disantet seseorang,” ujar Supriyono ketika dikonfirmasi, Minggu (1/9/2019).
Supriyono pun menjelaskan kronologi kejadiannya.
Awalnya Senin (24/6/2019) pelaku menghubungi korban.
Korban diketahui bernama Demi Mukartono warga Dusun Tambakrejo, Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan.
Lewat aplikasi WhatsApp, tipu daya pelaku tersampaikan.
Terlalu percaya dengan omongan pelaku, korban lantas mendatangi rumah pelaku.
Tak ingin terkena ilmu hitam, korban akhirnya menuruti ajakan pelaku untuk mengikuti ritual.
Baca: Disiram Air Keras Oleh Selingkuhan Istrinya, Ustaz di Tangerang Tewas
Baca: Militer Jepang Minta Kenaikan Anggaran Belanja Alat Pertahanan
Baca: Rouhani Telepon Macron Ingatkan Soal Komitmen Kesepakatan Nuklir
Korban diajak menuruti permintaan pelaku guna menghindari kesialan yang terjadi pada korban.
"Syarat ikut ritual kata pelaku harus mengeluarkan semua uang dan seluruh isi dompet termasuk kartu ATM milik korban. Semua barang ditaburi bunga dan dimasukkan ke dalam plastik oleh tersangka," imbuh Supriyono.
Ritual pun usai.
Namun, pelaku tak memperbolehkan korban untuk membuka isi kantong plastik itu.
Pelaku akhirnya menyarankan agar disimpan ke dalam jok motor.
Jumiati kemudian punya alibi.
Ia meminjam sepeda motor korban.
Alasannya ada keperluan mendesak.
Berpikir positif, korban menyerahkan kunci beserta motornya kepada pelaku.
Tersangka diam-diam langsung menuju ke mesin ATM di Kecamatan Singosari untuk menggasak habis uang di rekening korban.
"Sebelum itu, pelaku menyuruh korban untuk menulis pin ATM ke pesan SMS. Tipu daya tersangka menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 52 juta lebih,” jelas Supriyono.
Pelaku mengambil uang di empat lokasi ATM yang berbeda.
Yaitu, mesin ATM Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Singosari.
Kasus ini terungkap setelah korban yang hendak mengambil uang di dalam kartu ATM.
Tercengang, korban mendapati saldo puluhan juta miliknya sudah raib tak tersisa.
Hanya saldo minimum.
Korban kemudian mendatangi rumah Jumiati yang berlokasi di wilayah Kecamatan Singosari
Tapi Jumiati tidak ada dan rumahnya kosong.
Kemudian korban akhirnya melapor ke petugas Polsek Singosari.
Hingga akhirnya, pada Sabtu (31/8/2019) sore, Supriyono mengatakan bahwa sedang bersembunyi di wilayah Kecamatan Lawang.
"Kami langsung melakukan penyelidikan ternyata tersangka di Lawang. Polisi menyita berbagai barang bukti, yakni kartu ATM BCA dan bank lain yang digunakan untuk menyimpan uang hasil penipuan dan pencurian, serta ponsel yang dijadikan sarana tersangka," ungkap Supriyono.
Akibat perbuatannya, emak-emak ini dijerat pasal 30 Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 dan pasal 378 KUHP, serta pasal 362 KUHP tentang penipuan dan pencurian yang dilakukan melalui sarana perangkat elektronik.
Penulis: Erwin Wicaksono
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pakai Ritual Kartu ATM Ditaburi Bunga ke dalam Plastik, Emak-emak dari Malang Gasak Uang Rp 52 Juta