TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan Tol Cipularang yang terjadi pada Senin (2/9/2019) akhirnya mulai menemukan titik terang.
Kini, Kepolisian Polda Jabar telah menetapkan tersangka kecelakaan Tol Cipularang.
Dua tersangka kecelakaan Tol Cipularang yang ditetapkan polisi itu adalah Subana alias SB (43) dan Dedi alias DH (50).
Seperti yang telah diketahui, kecelakaan maut yang terjadi di Km 91 Tol Cipularang arah ke Jakarta itu melibatkan 21 kendaraan.
Akibatnya, 8 orang meninggal dunia, 3 luka berat, dan 25 lainnya mengalami luka ringan.
Pada Rabu (4/9/2019) siang, kepolisian Polda Jabar telah menetapkan dua orang sopir dump truk berisi tanah, Subana alias SB (43) dan Dedi alias DH (50), sebagai tersangka kecelakaan Tol Cipularang.
"Menetapkan dua tersangka, SB dan DH," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.