TRIBUNNEWS.COM -- Polres Bogor akhirnya menangkap pelaku pencabulan bocah 10 tahun dengan pura-pura tanya alamat di Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor menangkap RN (17) di wilayah Setu, Bekasi pada Selasa (3/9/2019).
RN telah memperkosa GN (10) di sebuah rumah kosong Gunungputri, Kabupaten Bogor pada Rabu (28/8/2019).
GN diperkosa oleh RN saat tengah bermain di kawasan Bojong Nangka, Gunungputri, Kabupaten Bogor.
RN saat itu berpura-pura menanyakan alamat pada GN.
Tak sekadar bertanya, RN juga meminta pada GN untuk menunjukkan alamat yang dimaksud.
Bukan sampai di alamat yang ditanya, RN malah membawa GN ke rumah kosong di Bukit Golf Mansion, Gunungputri, Kabupaten Bogor.
"Di salah satu rumah itu pelaku melakukan pencabulan," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky.
Setelah melampiaskan nafsunya, RN meninggalkan GN begitu saja di rumah kosong.
Setelah enam hari pencarian, polisi akhirnya menemukan tempat persembunyian RN.