TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Penyidik Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka baru terkait insiden pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Veronica Koman adalah warga negara Indonesia yang saat ini berada di luar negeri.
“Dia sangat aktif memberi atau membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri,” kata Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (4/9/2019).
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlalu vokal dalam menyebar konten informasi melalui akun media sosialnya terlait insiden Asralama Mahasiswa Papua di Surabaya pada Jumat (16/8/2019), dan kerusuahan di Papua Barat pada Minggu (18/8/2019).
“Dia sangat aktif terkait masalah Papua. VK selalu ada di lokasi kejadian,” ujarnya.
Sedikitnya ada lima lima konten di media sosial yang bernada provokatif dan tidak berlandaskan fakta (hoaks) terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.
“Ini tidak hanya diberitakan di dalam negeri, tapi juga di luar negeri,” terangnya.
Veronica Koman bakal dikenai empat pasal, yakni UU ITE, Pasal 160 KUHP, UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Kami kenakan empat pasal berlapis,” tegasnya.
Penetapan status tersangaka Veronica Koman ini sesuai beberapa bukti, mulai dari rekam jejak digital akun media sosial Veronica Koman dan laporan dari masyarakat.
“Dari bukti-bukti, dan hasil pemeriksaan enam saksi dan tiga saksi ahli, akhirnya kami tetapkan dia sebagai tersangka,” jelasnya.
Karena Veronica Koman ada di luar negeri, pihaknya akan koodinasi dengan lembaga negara lain di pusat, seperti Mabes Polri, BIN, Interpol, Keimigrasian, dan Menkopolhukam.
“Kami masih akan kerja sama dengan mereka,” terangnya.