Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan peraturan yang melarang pegawainya menggunakan kendaraan pribadi untuk datang ke kantor setiap hari Rabu.
Peraturan ini pun dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syarif mengatakan, peraturan ini baru diterapkan pada Rabu (4/9/2019) lalu.
"Sudah dimulai kemarin. Kebijakan ini sebagai upaya dari Dishub DKI dalam mendukung Ingub 66/2019 yang didalamnya ada tujuh inisiatif perbaikan kualitas udara di Jakarta," ucapnya, Kamis (5/9/2019).
Meski demikian, ia menyebut, peraturan ini hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai kontrak, dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Dinas Perhubungan.
"Ini hanya pegawai Dishub saja, jumlahnya 5.114 orang. Mereka saya instruksikan untuk tidak membawa kendaraan pribadi dan wajib naik angkutan umum," ujarnya.
Bagi pegawai Dishub yang melanggar peraturan ini, Syafrin menegaskan, tidak akan segan menindak tegas pegawainya.
"Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN. Ada tahap peringatan, teguran, kemudian yang terberat yang bersangkutan kita mutasi," kata Syafrin.
"Untuk PJLP, petugas kontrak akan kami evalusi dan tidak diperpanjang kontraknya," tambahnya.