News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Papua

Berita Terkini Papua: Blokir Internet Dicabut hingga Sosok Veronica Koman yang Jadi Tersangka

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lalu-lintas di depan kantor Gubernur Papua di Papua Jalan Soa Siu, Jayapura, tampak lancar, Senin (2/9/2019) siang. Pekarangan kantor Gubernur Papua ini sempat dikuasai massa pengunjuk rasa sejak Kamis (29/8/2019) hingga Sabtu (31/8/2019) dinihari. (Kontributor Tribunnews.com, Banjir Ambarita)

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menyebut Veronica Koman ditetapkan tersangka setelah Selasa malam penyidik melakukan gelar perkara.

Dasar penetapan tersangka selain mendalami bukti di media sosial, juga ada 3 saksi dan 3 saksi ahli.

"Sebelumnya, dia dipanggil 2 kali sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti, namun tidak hadir," terangnya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, saat memberikan 5 daftar inisial artis yang diduga terlibat prostitusi artis, Kamis (10/1/2019) (Surya/Mohammad Romadoni)

Veronica Koman disebut sangat aktif melakukan provokasi di media sosial tentang isu-isu Papua.

"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu."

"Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," terang Luki.

Baca: Tunjukkan Foto di Jalanan Papua yang Buat Kaget, Komarudin Watubun: Pak Wiranto Tidak Merasakan

Namun meski tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi.

Sebagian unggahan menggunakan bahasa Inggris.

Luki menyebut beberapa postingan bernada provokasi seperti pada 18 Agustus 2019, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura", ada juga "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".

Veronica Koman (twitter.com/papua_satu)

Selain itu juga ada postingan "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Lalu, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

Veronica Koman dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

Dalam rangkaian kasus ini, sebelumnya polisi sudah menahan dan menetapkan tersangka seorang korlap aksi Tri Susanti, dan seorang pegawai PNS Pemkot yang bertugas di Kecamatan Tegalsari, Syamsul Arifin.

3. Amnesty International Indonesia Tanggapi Penetapan Tersangka Veronica Koman

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini