KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka" kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
KPK menduga Suryadman menerima suap dari para pengusaha terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Bengkayang.
Basaria mengatakan, Suryadman meminta uang kepada Alexius dan Kadis Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan sebesar Rp300 juta.
Permintaan uang dilakukan atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-P 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.
"Uang tersebut diduga diperlukan SG (Suryadman) untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan SG meminta untuk disiapkan pada hari Senin dan diserahkan kepada SG di Pontianak," ujar Basaria.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Minggu, 1 September 2019, Alexius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Pasca OTT KPK, Rumah Pribadi Bupati Bengkayang dan Mess Pemda Sepi
Remaja di Tanah Datar Lecehkan Kitab Suci, Akui Disuruh Orang, Diupah Rp 50 Ribu, Kejiwaan Diperiksa
Viral Remaja Lecehkan Kitab Suci di Tanah Datar, Disuruh Orang Demi Rp50 Ribu, Kejiwaannya Diperiksa