TRIBUNNEWS.COM - Tim cyber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY tangkap sindikat kejahatan ITE.
Para pelaku ini memanfaatkan struk transfer uang palsu untuk membeli barang secara online.
Polda DIY menangkap dua dari tiga orang tersangka yakni BO (61) dan ES (54) yang keduanya merupakan warga Bojong, Jawa Barat.
Sementara seorang tersangka berinisial YN yang menjadi otak dari sindikat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan, kasus tersebut berlangsung pada 23 Juli 2019 kemarin.
Tersangka mengaku dari CV Karya Kartika Bandung dan memesan kabel di supplier Yogyakarta.
"Modus operandinya memesan kabel kepada korban melalui media online, baik WhatsApp maupun email. Terjadi kesepakatan harga, dan tersangka memesan 100 rol kabel senilai Rp 107 juta," jelasnya saat konferensi pers Kamis (5/9/2019).
Kabel yang dipesan dibagi menjadi dua jenis yakni ukuran 2x2,5 mm dan 3x2,5mm.
Untuk mengelabui korbannya, pelaku memberikan bukti transfer dengan dikirim melalui WhatsApp dan email.
Setelah mengaku sudah transfer, tersangka mendesak barang segera dikirimkan melalui ekspedisi kereta api ke stasiun Kiaracondong, Bandung.
"Saat dicek di bank, ternyata uang tersebut tidak ada di rekening korban. Merasa ditipu, korban lantas melapor ke Polda DIY," jelasnya.
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu tersangka.
Hingga kurang dari sebulan, dua orang tersangka yakni BO dan ES berhasil tertangkap di Bojong, Bandung.
Dalam sindikat ini, kedua tersangka berperan untuk menjual kembali kabel yang mereka terima.