News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Penipuan Online dari Bandung di Ringkus di Jogja,Ini Modusnya Hingga Mengeruk Rp107 Juta

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat reserse kriminal khusus polda DIY menangkap sindikat dari Bandung yang bermodus bukti transfer palsu.

"Uang sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan judi bola," ucapnya.

Saat ini polisi masih memburu otak sindikat ini yang berperan menghubungi dan mengelabui korban.

Sementara Edi dan Bono dijerat dengan pas 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun penjara.(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polda DIY Ringkus Sindikat Penipuan Online dari Bandung dengan Nilai Transaksi Rp 107 Juta, https://jogja.tribunnews.com/2019/09/05/polda-diy-ringkus-sindikat-penipuan-online-dari-bandung-dengan-nilai-transaksi-rp-107-juta?page=all.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini