"Uang sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan judi bola," ucapnya.
Saat ini polisi masih memburu otak sindikat ini yang berperan menghubungi dan mengelabui korban.
Sementara Edi dan Bono dijerat dengan pas 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polda DIY Ringkus Sindikat Penipuan Online dari Bandung dengan Nilai Transaksi Rp 107 Juta, https://jogja.tribunnews.com/2019/09/05/polda-diy-ringkus-sindikat-penipuan-online-dari-bandung-dengan-nilai-transaksi-rp-107-juta?page=all.