TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Sebanyak 16 korporasi diduga menjadi penyumbang semakin menebalnya kabut asap yang terjadi sebagai dampak dari kebakaran lahan di Kalimantan Tengah.
Aparat kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kebakaran lahan pada perusahaan tersebut.
Kepala Biro Operasi Polda Kalteng, Kombes Pol Rinto Djatmono mengatakan, pihaknya terus melakukan proses hukum pada lahan-lahan yang terbakar tersebut.
Hingga Jumat (6/9/2019) sudah ada sebanyak 34 laporan polisi terkait kebakaran lahan di Kalteng.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini sudah 42 tersangka yang ditetapkan polisi sebagai pembakar lahan.
"Ada 16 koorporasi yang masih kami lakukan penyelidikan, sedangkan satu koorporasi sudah naik tahap penyidikan," ujarnya.
Menurut dia, satu korporasi yang dinaikkan statusnya penyidikan tersebut berada di Kabupaten Pulangpisau, yang diduga lahan untuk perkebunan sengaja dibakar untuk membuka lahan baru sebagai kebun.
"Kami sudah melakukan gelar perkara terhadap satu kasus di Pulangpusau tersebut dan sampai saat ini masih diproses. 15 perusahaan lainnya masih diselidiki, jika dalam tahap penyelidikan mengarah pada kesengajaan akan ditingkatkan jadi penyidikan," ujarnya.
Penyelidikan tersebut termasuk kebakaran lahan yang terjadi di salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pundu Kabupaten Kotawaringin Timur yang terbakar sehingga membuat warga sekitarnya menjadi terganggu.
"Ya, kebakaran lahan HTI di Pundu itu juga kami proses, saat ini diselidiki," ujarnya.
Tersangka Ditangkap
Upaya sosialisasi kepada masyarakat Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah agar selama musim kemarau ini tidak membakar lahan, ternyata tidak juga digubris oleh warga yang terbiasa membuka lahan dengan cara dibakar.
Kebiasaan warga yang membuka lahan dengan cara dibakar ini, belum juga hilang, sehingga polisi bertindak tegas terhadap para pembakar lahan tersebut, dengan menangkap dan menyegel lahan yang dibakar untuk dilakukan proses hukum agar ada efek jera.
Salah satu warga yang diamankan polisi karena kedapatan melakukan pembakaran lahan adalah PR (40).
Pria ini diamankan karena tertangkap basah saat melakukan pembakaran lahan di Jalan Gurami II Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekanraya, Palangkaraya, Sabtu (17/8/2019).
PR pun hanya bisa pasrah saat digelandang ke Polres Palangkaraya.
Kepada petugas yang mengamankannya, dia beralasan membakar lahan untuk menanam.
"Saat ini pelaku masih kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kapolres Palangkaraya, AKBP Timbul RK Siregar.
Kapolres mengatakan, pihaknya berulang kali mengingatkan kepada warga agar jangan melakukan pembakaran lahan untuk pembersihan, karena saat ini musim kemarau.
Mereka yang melakukan pembakaran lahan akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan yang telah diatur.
Saat ini, kebakaran terjadi sporadis sehingga berdampak pada kabut asap.
Sementara itu, hingga Minggu (18/8/2019) kebakaran lahan terus terjadi di Palangkaraya meskipun sebelumnya, tanggal 14 Agustus 2019 Kota Cantik sempat diguyur hujan lebat.
"Asap masih tampak hari ini, dan memunculkan bau menyengat, udara Palangkaraya masih belum sehat," ujar Nurhadi, salah satu warga.
Hal yang sama juga terjadi di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kebakaran lahan di Kota Mentaya hingga kini masih terjadi.
Sehingga kabut asap pun terus menyelimuti Bumi Habaring Hurung ini dan cukup mengganggu kesehatan warga. (banjarmasinpost.co.id/faturahman)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Polda Kalteng Tetapkan 42 Tersangka Pembakar Lahan, 16 Koorporasi Diselidiki & 1 Sengaja Membakar