Namun untuk tersangka Riki dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca: Disebut Harus Belajar Hukum Lagi oleh Elza Syarief, Hotman Paris: Yang Paling Sukses Itu Siapa?
Baca: Balita Berkelamin Ganda di Cianjur Jalani Pemeriksaan Kromosom untuk Tentukan Identitasnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenaskan, Bocah 2 Tahun Disiksa Ayah Tiri hingga Tewas, Ibu Korban Diduga Terlibat"
Baca tanpa iklan