News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Baru Guru SD Dikeroyok Wali Murid: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi, Terancam 3,5 Tahun Bui

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah fakta baru kasus guru SD di Gowa yang dikeroyok wali murid. Polisi kembali tetapkan satu tersangka baru. Siapa?

TRIBUNNEWS.COM - Ada fakta baru yang terungkap dalam kasus guru SD di Gowa, Sulawesi Selatan yang dikeroyok wali murid.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus kekerasan di SDN Pa'bangngiang yang menimpa guru bernama Astiah (40).

Tersangka baru tersebut adalah RA alias Daeng Tonji (43), ibu siswa yang terlibat perkelahian di sekolah.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus guru dikeroyok wali murid, yaitu NV (20) dan APR (17).

Dikutip dari Tribun Gowa, keduanya merupakan kakak kandung siswa yang terlibat perkelahian di kelas pada hari sebelumnya.

Sementara RA ditetapkan tersangka karena menganiaya lawan duel anaknya, MF (11).

Baca: VIRAL Perjuangan Guru Lewati Rute Berbahaya Tiap Hari ke Sekolah, Naik Turun Jalan Ambles Demi Murid

Baca: Tak Hanya Berprofesi Sebagai Pengacara, Elza Syarief Akui Dirinya Seorang Calon Guru Besar

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin rilis penetapan tersangka kasus kekerasan dalam SD Negeri Pa'bangngiang Gowa (Ari Maryadi/Tribungowa.com)

Korban merupakan siswa kelas V SDN Pa'bangngiang, Jalan Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu.

Polisi menyebut, tersangka menjewer kuping korban sepanjang 10 meter mulai dari ruang kelas hingga ke ruang guru.

"Tersangka diamankan pasca pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan terhadap guru," kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, Jumat (6/9/2019).

Perwira polisi berpangkat melati dua ini menyebut, penyidik menemukan fakta, tersangka telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.

Polisi menerapkan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Baca: Guru Ngaji Diduga Cabuli Muridnya di Lampung Belum Ditahan, Warga Resah dan Penjelasan Polisi

Baca: Viral Video Pengeroyokan Guru di Depan Murid-murid di Gowa Sulsel, 2 Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Kronologi Guru SD di Gowa Dikeroyok Orang Tua Murid saat Mengajar, Perkelahian 2 Siswa Jadi Pemicu (ari maryadi/tribungowa.com)

Sesuai KUHP, ada dua alat bukti untuk menjerat RA sebagai tersangka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini