TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Kelompok pelaku gendam bermodus kiai dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro.
Pelaku yang berjumlah dua orang diketahui bernama Mochamad Hadi Mulyono (33), warga Desa Mangunrejo, Kecamatan Kajoran, Magelang.
Sedangkan pelaku lain yaitu Bobby Fonda Dewantara (37), warga Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, petugas awalnya mendapatkan laporan dari warga yang juga sebagai korban gendam, Rabu (21/9/2019) pagi.
Baca: Tak Bela Kedua Pihak, Hotman Paris Jelaskan Ucapan Nikita Mirzani ke Elza Syarief Bukanlah Hinaan
Korban bernama Kasmira (60), saat itu sedang menyapu di pinggir jalan Desa Kuncen, Kecamatan Padangan dalam kondisi memakai perhiasan emas.
Lalu melintas mobil Avanza putih W-1624-EG yang ditumpangi kedua pelaku.
Melihat korban mengenakan emas lalu berhenti dan Bobby turun menanyakan alamat untuk Hadi Mulyono yang bermodus sebagai kiai.
Kasmira lalu dipanggil Hadi kemudian mendekat dan masuk ke mobil.
Setelah itu, entah menggunakan mantra apa Hadi lalu mendoakan dan berbicara kepada korban jika sekarang banyak orang jahat.
Sehingga perhiasan emas yang dipakai korban diminta dilepas, dibungkus tisu untuk didoakan dan boleh dipakai lagi setelah maghrib.
Namun, korban diminta mengambil plastik di dekat pintu mobil.
Tanpa sadar tisu yang berisi perhiasan emas itu pun ditukar dengan tisu kosong dan dimasukkan ke plastik yang diambil korban.
Baca: Pria di Jambi Cabuli Anak Tirinya Selama 2 Tahun, Ternyata Sempat Minta Izin kepada Sang Istri
"Korban masih belum sadar kalau isinya ditukar, yang digondol pelaku yaitu tiga gelang masing-masing berat 5 gram, satu gelang 10 gram, kalung plus liontin 10 gram, total semua 35 gram," ujarnya, Jumat (6/9/2019).
Dia menjelaskan, setelah korban tidak menyadari lalu kembali diturunkan di depan rumahnya kemudian melanjutkan menyapu.
Namun korban sadar saat masuk rumah dan akan memakai perhiasannya ternyata tidak ada.
Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat.
Sementara itu, pelaku usai melakukan kejahatan langsung melaju ke arah barat.
Polisi yang datang langsung melakukan lidik dan memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi.
"Tersangka Hadi ini atributnya lengkap, mengenakan sarung, baju kokh, sorban, layaknya kiai. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Babat, Lamongan, bersama barang bukti kejahatan. Selanjutnya kita proses," kata dia.
Baca: BREAKING NEWS: Brigpol Dewa Gede Alit Wirayuda Tewas, Ada Luka Tembak di Kening
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dari hasil pengembangan, tersangka sudah menjalani kejahatan di empat titik di wilayah Bojonegoro dan satu di titik di Sragen.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Pria Gendam Warga Bojonegoro Hingga Serahkan Perhiasan Emas 35 Gram, Begini Modusnya