SK Pengangkatan Anggota DPRD Jatim Bisa Digadaikan Rp 1,8 M ke Bank, Pengamat: Kurang Elok
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota DPRD Jatim yang baru dilantik rupanya bisa menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan miliknya.
Anggota DPRD Jatim yang baru dilantik pada Sabtu 31 Agustus 2019 lalu memang mendapat tawaran menarik dari Bank Jatim.
Tiap anggota DPRD bisa menggunakan SK anggota dewan sebagai jaminan pinjaman.
Tak tanggung-tanggung, anggota dewan yang menggunakan SK agunan pelantikan bisa mendapatkan pinjaman uang maksimal sebesar Rp 1,8 miliar.
Untuk memberikan penawaran, sejumlah petugas Bank Jatim terlihat wara-wiri di beberapa ruangan fraksi DPRD Jatim, Kamis (5/9/2019).
Di antaranya, ada di Fraksi Gerindra, PKB, dan beberapa fraksi lainnya.
Di tiap ruangan, anggota fraksi masing-masing partai mengikuti jalanya sosialisasi yang berlangsung tertutup tersebut.
Sayangnya, perwakilan dari Bank Jatim enggan memberikan penjelasan kepada awak media ketika ditemui selepas sosialisasi tersebut.
Para petugas hanya menyampaikan bahwa tak berhak untuk berbicara di depan media.