TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Perbuatan asusila terhadap anak tiri kembali terjadi di Kota Jambi.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Alam Barajo, kasus kedua terjadi di Kecamatan Jelutung.
Korban keganasan ayah tiri ini masih di bawah umur.
Di Kecamatan Alam Barajo, seorang pria berinisial JP (54) mengagahi anak tirinya selama dua tahun.
Ia pertama kali melakukan perbuatan bejat itu saat anak tirinya yang harusnya ia lindungi itu saat berusia 16 tahun.
Perbuatan bejat tersebut dilakukannya terus menerus, padahal korban menolak berhubungan badan.
Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja menyebut awalnya pelaku mengiming-imingi korban diberi uang Rp 300 ribu.
Namun tawaran dari ayah tiri itu ditolak gadis remaja tersebut.
“Mulanya korban tidak mau (diajak berhubungan badan) walaupun diberikan uang. Tapi pelaku kembali membujuk korban dengan berjanji akan mengobati pamannya yang sedang sakit," jelas Kompol Yuyan Priatmaja.
Yuyan mengungkapkan, mulanya kejadian terjadi pada tahun 2017 silam.
Saat itu paman korban sedang sakit dan butuh biaya berobat.
Di sisi lain keluarga dari paman korban kesulitan biaya.
Situasi ini dimanfaatkan pelaku untuk bisa melakukan aksi bejat kepada anak tirinya itu.
"Pelaku sempat meminta izin kepada ibu korban untuk menyetubuhi anaknya, dan pelaku juga mengatakan akan memberikan uang Rp 300 kepada korban," jelasnya.
Baca: Seorang Polisi di Bangkalan Diduga Bunuh Diri Tembak Kepalanya Sendiri
Sayangnya, ibu korban merestui permintaan pelaku,
Namun saat itu korban tidak tetap saja mau.
"Tak kehabisan akal, akhirnya pelaku meminta izin kepada tante korban, suami paman korban yang sedang sakit itu."
"Akhirnya setelah dijanjikan uang untuk mengobati paman yang sedang sakit itu, korban mau menuruti ajakan itu," jelasnya.
Korban diduga melakukan perbuatan itu karena terpaksa.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada alat vital korban, dokter mengatakan terjadi sobekan dua kali dan sobek tidak beraturan. Maka diduga pelaku juga memaksa korban untuk berhubungan badan," jelas Yuyan.
Hasil penyelidikan sementara, diduga pelaku beserta istrinya yang juga ibu kandung dari korban itu bekerja sama melakukan perbuatan terlarang itu.
Bahkan pengakuan pelaku kepada polisi, mereka pernah melakukan hubungan badan bertiga.
"Pengakuan pelaku seperti itu, pernah lakukan bertiga. Latar belakang keluarga ini memang tidak pernah bersekolah."
"Kami melakukan pemeriksaan secara perlahan. Nantinya ibu korban juga akan kita panggil. Jika memang benar, ibu korban juga akan kita kenakan hukuman," jelasnya.
Dari keterangan yang sudah dihimpun penyidik, Yuyan mengatakan pelaku berinisial JP tersebut melakukan aksinya setiap hari.
"Dalam sehari satu kali pelaku menyetubuhi anak tirinya. Bahkan beberapa kali aksi tersebut juga dilihat langsung oleh ibu korban, namun tak dilarang," jelasnya.
Pelaku mengakui telah memaksa anak tirinya itu berhubungan badan.
Dia menyebut perbuatan itu ia lakukan sejak anak tirinya berusia 16 tahun, dan kini korban sudah berusia 18 tahun.
Pelaku mengaku ingin menikahi anak tirinya itu. Ia bahkan sudah minta izin ke istrinya.
"Aku sudah janji sama korban ingin nikahi dia. Aku juga sudah bilang ke mamaknya untuk setubuhi anaknya," jelas pelaku.
Ia mengatakan perbuatan itu tidak dilakukannya sembunyi-sembunyi.
Pelaku selama ini melakukan aksi tidak terpuji itu di rumahnya.
Ia tidak peduli apakah ada istri atau ibu dari anak itu atau tidak.
Perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukannya pada Rabu (5/9) sore, sekitar pukul 17.30.
Lokasinya juga di rumahnya.
Aksi bejat yang JP ternyata tidak hanya pada anak tirinya.
Dia juga melakukannya ke RR, yang merupakan tante dari anak tirinya.
JP merayu RR dengan janji membiayai pengobatan suaminya, tante dari anak tirinya, yang sedang sakit itu.
Suami dari RR sedang sakit patah tulang punggung.
Akhirnya karena korban merasa tertekan, ia menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.
"Kita lalu amankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Alam Barajo. Pelaku selama ini melakukan aksinya di rumah tersebut," jelasnya.
Yuyan Juga mengatakan saat ini telah berkoordinasi kepada pihak P2TP2A untuk memeberikan bimbingan pisikologi terhadap korban.
Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012.
Diajak Tonton Video
Ini kasus lain.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Jelutung.
Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan pelaku dan korban masih dalam satu keluarga.
"Pelaku adalah ayah tiri korban," jelasnya, Kamis (5/9).
Pelaku berinisial AD."Koban masih duduk di bangku sekolah dasar," jelasnya.
Yuyan menyebut awal mula terjadinya tindak pidana cabul, saat itu korban dan pelaku sering tidur bersama.
"Lalu timbul hasrat dari pelaku untuk melakukan tindakan tercela," katanya.
Kejadian terjadi pada tahun 2017. Korban diberi iming imingi uang jajan sebesar Rp 5 ribu.
Atas tawaran itu, bocah yang masih SD itu menuruti permintaan ayah tirinya.
Berhasil sekali melakukan perbuatan tercela, AD ketagihan. Kejadian serupa diulanginya. Tidak hanya di rumahnya saja, tetapi juga di kos-kosaan.
“Pada saat umur 10 tahun dikelas dua SD. Dari tahun 2017 sampai dengan terakhir April 2019, korban sering disetubuhi oleh tersangka. Lebih dari 10 kali,” lanjutnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit handphone, celana dalam korban, serta satu buah celana panjang koban. Yuyan mengatakan, handphone yang dijadikan barang bukti ini digunakan pelaku untuk memperlihatkan video porno kepada korban.
Akibat perbuatan tersangka, korban diketahui mengalami robek dibagian kemaluan.
”Ancaman dikenakan pasal 81, 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana minimal lima, maksimal lima belas tahun,” pungkasnya.
Kasus ini terungkap karena korban mengalami perubahan sifat.
"Dari yang awalnya ceria, korban tiba-tiba menjadi murung dan pendiam. Ibu korban menayakan atas perubahan sikap itu kepada korban. Lalu korban mengungkapkan apa yang telah dilakukan ayah tirinya," jelasnya.
Sebelum melakukan aksinya, ternyata korban diperlihatkan video hubungan initim.
"Pelaku juga mempertontonkan video porno kepada korban, dan korban diberikan uang Rp 5 ribu," jelasnya.
Yuyan mengimbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi gerak gerik anaknya.
"Awasi selalu prilaku anak. Berikan perhatian secara khusus terhadap anak-anak kita. Jika ada terjadi sesuatu, maka cepat laporkan ke polisi. Jagan main hakim sendiri," imbaunya.
Orang Dekat
Nofrans Eka Saputra, Kepala Prodi Psikologi Universitas Jambi, menyoroti faktor pendidikan yang menjadi salah satu faktor rentannya terjadi pelecehan seksual dan seks menyimpang. Tapi kata Nofrans, belum tentu orang yang tidak berpendidikan tidak mengenal norma di masyarakat.
Ia menyebut yang kerap menjadi pelaku pelecehan seksual adalah orang dekat. Artinya antara pelaku dan korban umumnya saling kenal. Seperti yang terjadi di Jambi, ayah dengan anak tiri.
Psikolog Dessy Pramudiani menyebut, pelaku pelecehan seksual sebagian besar memang berasal dari orang terdekat, termasuk ayah tiri. Ayah kandung dan saudara kandung yang lain juga punya peluang melakukan pelecehan sampai dengan persetubuhan.
“Faktor ekonomi dan pendidikan sangat mempengaruhi terjadinya pelaku pelecehan seksual,” kata Dessy. Selain itu juga soal edukasi tentang kesehatan reproduksi juga dirasa masih kurang di kalangan anak dan remaja. Hal ini membuat semakin rentannya anak jadi korban. (Tribunjambi.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Sadis Banget, Ibu Kandung Merestui Anaknya Digagahi Ayah Tiri di Jambi, Dibayar Rp 300 Ribu