Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Petugas Polsek Banjar Agung berhasil menangkap perempuan yang terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (6/9) sekitar pukul 02.00 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo.
"Pelaku berinisial FM alias FE (23), berprofesi PL (pemandu lagu), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang," ujar Kompol Rahmin, Sabtu (7/9).
Baca: Sidak Indekos yang Dihuni Pemandu Lagu, Polisi Temukan Ini
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang diperoleh langsung oleh Kapolsek, menyatakan pelaku merupakan oknum PL di salah satu karaoke di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo.
Berbekal informasi tersebut, polisi mencari pelaku di tempatnya bekerja. Tiba di karaoke, tersangka ternyata baru pulang ke rumah kontrakannya.
Petugas langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil dihentikan di depan rumah kontrakan tempatnya tinggal.
Baca: Bocah Masih di Bawah Umur Dipekerjakan Jadi Pemandu Lagu di Karaoke Liar di Tuban
"Setelah penggeledahan, petugas berhasil menemukan sebuah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, dibungkus dengan menggunakan potongan kertas timah rokok warna emas di dalam tas merek Mont Black coklat. Berikut BB (barang bukti) tersangka digelandang ke Mapolsek Banjar Agung," ungkap Kompol Rahmin.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek, akan dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(end)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pemandu Lagu Bawa Sabu Dibekuk di Rumah Kontrakan, https://lampung.tribunnews.com/2019/09/08/pemandu-lagu-bawa-sabu-dibekuk-di-rumah-kontrakan.