"Seminggu yang lalu, kami mengamankan seorang pengguna. Dari tangan pertama ini kami mengamankan 152 butir pil double L. Dari hasil pengembangan mengarah ke Tohir," kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019) sore.
Hingga akhirnya, polisi mengetahui bahwa Tohir menjadi korban kecelakaan di Nganjuk.
Selanjutnya, Tohir dibawa ke Polres Ponorogo untuk diperiksa.
"Berdasarkan barang bukti permulaan cukup, kami periksa yang bersangkutan dan mengakui sebagai pemilik barang tersebut. Kami juga menggeledah tempat kostnya dan kami temukan sekitar 50 butir pil double L," katanya.
3. Tohir pernah jadi tahanan
Eko Murbiyanto menuturkan, warga Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo ini juga merupakan residivis kasus narkoba. Tohir dihukum sembilan bulan penjara, dan baru bebas pada 17 Agustus lalu, karena mendapat remisi.
4. Hukuman untuk korban selamat
Eko menambahkan, kepada Polisi, Tohir juga mengaku mengonsumsi pil koplo pada Minggu (8/9/2019) malam, sehari sebelum terjadi kecelakaan maut.
Namun, tidak diketahui apakah tiga temannya yang tewas dalam kecelakaan juga mengonsumsi pil tersebut.
"Mengonsumsi, keterangan dari dia. Malam sebelum kecelakaan. Tapi kalau tiga teman yang lainya kami tidak tahu," katanya.
Akibat perbuatannya, Tohir dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
5. Polisi Belum Tetapkan Tersangka
AKP Hegy Renata, Kasatlantas Polres Nganjuk mengatakan bahwa pihaknya belum menentukan siapa tersangka dalam peristiwa ini.
Hal ini dikarenakan pihak berwenang masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi beserta bukti-bukti.
Baca: Korban Selamat Kecelakaan Innova vs Bus Mira di Nganjuk Mendekam di Penjara Terkait Kasus Narkoba