TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Kepala Dusun Prebutan, Desa Kemejing, Kecamatan Semin menuntut oknum kepala sekolah dan guru Taman Kanak-Kanak (TK) di Kecamatan Semin untuk diberhentikan secara tidak hormat usai tertangkap basah sedang melakukan perbuatan asusila.
Kepala Dusun Prebutan Nugroho mengatakan kronologis awal penggerebekan terjadi pada Kamis (5/9/2019) malam lalu.
Oknum ASN berinisial DRN dan DN kepergok berbuat asusila saat para pemuda dusun sekitar pukul 19.00 WIB berkumpul di sebuah sekolah untuk mengakses internet di sekolah tersebut.
"Para pemuda curiga kok ada dua sepeda motor masih terparkir di lingkungan sekolah hingga malam hari," kata kepala dusun.
Baca: Cinta Ditolak, Seorang Pemuda di Bandung Gelap Mata Tikam Siswi SMK Lalu Kabur
"Lalu terdengar suara perempuan, lantas para pemuda ini mencari tahu sebenarnya siapa yang malam-malam masih berada di sekolah," kata Nugroho, Senin (9/9/2019).
Ruang guru masih dalam keadaan lampu menyala, lalu pemuda mencoba mengintip pada sebuah celah.
Baca: Peringatan Keras Hotman Paris Soal Advokat Berijazah Palsu, Rival Andar & Farhat: Sangat Memalukan
Lalu tiba-tiba lampu dimatikan oleh seseorang yang berada di dalam.
"Mungkin karena terlalu gaduh di luar, DRN dan DN mematikan lampu. Lalu mereka menelepon saya bahwa DRN dan DN ternyata sedang melakukan perbuatan asusila dan saya dikirimi bukti oleh mereka," jelasnya.
"Tidak lama berselang saya langsung ke tempat kejadian," jelasnya.
Setelah itu dia langsung menginterograsi kedua pasangan yang bukan muhrim tersebut.
Keduanya sempat mengelak saat dimintai keterangan oleh Nugroho selaku kepala daerah.
Baca: Wali Kota Risma Serahkan Kasus Teror Lempar Ular di Asrama Mahasiswa Papua kepada Polisi
"Alasan pertama mereka curhat karena adanya permasalahan pada keluarga, lalu alasan kedua DN sedang dalam kesulitan ekonomi dan meminta bantuan kepada DRN," kata dia.
"Tetapi alasan tersebut tidak logis, karena massa sudah berjubel lalu saya telepon pihak kepolisian untuk mengamankan kedua pasangan itu," ujarnya.
Lalu pada hari Senin (9/9/2019), dirinya melayangkan surat keberatan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul.
"Saya sebagai perwakilan orang tua murid karena anak saya juga sekolah di sekolah tersebut dan perwakilan masyarakat menuntut agar DRN diberhentikan atau minimal dipindah dan diturunkan jabatannya sekarang yang merupakan kepala sekolah," katanya.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid membenarkan adanya kasus asusila tersebut, dan telah menerima surat keberatan dari pihak kepala Dusun.
"Jelas perbuatan itu (asusila) ada sanksinya, kami saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan kajian mendalam terkait kasus ini," kata dia.
Baca: Bule Ngamuk di Bali, Selalu Bertengkar Setiap Bertemu Suami Hingga Penghuni Hotel Resah
"Selain itu untuk menjaga psikologis peserta didik dan kedua pelaku, keduanya untuk sementara waktu ditarik ke dinas untuk yang laki-laki. Sedangkan perempuan ditarik ke Korwil sampai waktu yang belum bisa ditentukan," katanya.
Bahron mengatakan, terkait dengan sanksi yang berwenang memberikan sanksi tersebut adalah bupati.
"Keduanya status ASN jika nanti terbukti bersalah mereka harus siap menerima sanksinya," kata Bahron. (Tribunjogja.com|Wisang )
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kronologi Penggerebekan Kepsek dan Guru TK di Gunungkidul, Ketahuan Pemuda Dusun Mesum di Ruang Guru