News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Paksa Siswi Aliyah Usia 16 Tahun Berhubungan Intim Hingga Hamil, Guru SD Dipesawaran Ditahan

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Serahkan Tugas Sekolah, Siswi Diperkosa Guru

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Ditreskrimum Polda Lampung akhirnya menetapkan W, oknum guru sekolah dasar sebagai tersangka dugaan pencabulan siswi Madrasah Aliyah asal Pesawaran.

"Untuk tersangka sudah kami amankan kemarin dan mulai penahanan sejak tadi malam," ungkapnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramandhany, Rabu (11/9/2019).

Ia menambahkan, baru menahan satu tersangka. Perkara kasus asusila ini pihaknya masih mengejar dua pelaku lainnya.

"Ada dua orang lagi belum tertangkap masih dalam pengejaran. Peran keduanya hanya fasilitator. Satu antar korban, satunya pemilik tempat," ujarnya.

Barly menerangkan, tersangka W dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 82 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca: Keluarga Santri Korban Pencabulan di Lhokseumawe Minta Pelaku Dihukum Kebiri

Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Modusnya itu, pelaku menyetubuhi korban yang masih umur 16 tahun dan sekarang masih kelas dua," tandasnya. 

Barly menyatakan, saksi dalam perkara korban siswi Madrasah Aliyah (16) semua sudah diperiksa. Termasuk saksi terlapor W oknum guru yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polda menerima laporan dugaan tindak asusila Jumat pekan lalu. Imbas kejadian tersebut, korban kini hamil tujuh bulan.

HS (37), bibi korban saat membuat laporan ke Polda Lampung Jumat pekan lalu menyatakan, perbuatan cabul guru SD asal Pesawaran terbongkar setelah pihak keluarga curiga melihat perubahan fisik korban tak lain keponakannya.

Baca: Tersangka Pelaku Pencabulan Sesama Jenis pada Siswi SMP Ternyata Anak Pejabat di Tulungagung

"Awalnya kami gak curiga, memang anak ini sakit-sakitan, muntah-muntah kemudian diperiksa ke bidan. Katanya maag, tapi waktu makin hari perutnya makin besar," katanya.

HS menerangkan, pihak keluarga akhirnya mendesak korban untuk menceritakan kondisi tersebut. "Gak lama mau ngomong pas 17 Agustus, kalau kejadian itu, dan sekarang hamil," imbuhnya.

HS mengatakan, keponakannya ini dicabuli oleh dua orang yang baru dikenalnya di rumah temannya R.

"Jadi katanya pas dirumah temannya ini awal mulanya, rumah dikunci semua dan dipaksa untuk berhubungan," ucapnya.

Ia menjelaskan, pelaku pencabulan berinisial W dan D. "Yang W ini paling sering, dan dia sudah berkeluarga, dia guru hononer sekolah dasar," tuturnya.

HS mengatakan, W bisa melakukan bejatnya berulang kali lantaran, keponakannya diancam foto tak senonohnya disebar jika tak mengikuti kemauan W.

"Ngakunya berhubungan dengan W ini ada lebih dari 10 kali," terangnya. (*)


Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polda Lampung Tetapkan Guru SD Jadi Tersangka Pencabulan Siswi 16 Tahun, https://lampung.tribunnews.com/2019/09/11/polda-lampung-tetapkan-guru-sd-jadi-tersangka-pencabulan-siswi-16-tahun?page=2.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini