TRIBUNNNEWS.COM, LIMAPULUH - Personel Polsek Indrapura sempat kesulitan menangkap seorang pengedar narkoba Surianto alias Toni (37) warga Dusun II, Desa Pasar Delapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara pada Rabu (11/9/2019) malam.
Sebab, tersangka langsung melarikan diri dengan mamacu sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru BK 4365 LD dengan kecepatan tinggi begitu mengetahui akan ditangkap petugas tim buser Polsek Indrapura.
Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan.
Bahkan seorang personel Polsek Indrapura, Brigadir Mediansyah Hasibuan terluka saat coba mengadang tersangka dengan memalangkan sepeda motornya di Jalan Lintas Sumatera Dusun III Padang Cukur, Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih.
"Bukannya berhenti, tersangka malah menabrakkan sepeda motornya ke arah Mediansyah, sehingga anggota terseret bersama sepeda motornya hingga beberapa meter.
Personil itu mengalami cedera pada bahagian tangan siku sebelah kiri dan lutut," kata Kapolsek Indrapura, AKP D Habeahan.
Baca: Peringatan Dini BMKG Besok Jumat, 13 September 2019: Waspada Wilayah Kebakaran Hutan & Angin Kencang
Baca: Jelang MotoGP San Marino 2019: Dovizioso Dipastikan Mengaspal di Misano
Baca: Harbolnas, JD.id Siapkan ProgramĀ 100 Days Marathon Shopping
Tersangka pun terus melarikan diri dengan semakin memacu kecepatan sepeda motornya.
Hal itu membuat polisi sempat melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali, agar tersangka berhenti.
Namun tetap diindahkan, sehingga petugas terpaksa mengarahkan tembakan ke arah tersangka.
Peluru pun akhirnya menembus kaki kanan tersangka dan membuat kendaraannya hilang kendali.
"Karena kakinya terkena tembakan, tersangka hilang kendali dan jatuh tersungkur," ungkapnya.
Akhirnya tim buser berhasil mengamankan Surianto alias Toni.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan.
"Saat digeledah, ditemukan satu palet besar narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik transparan, satu buah jarum suntik, satu buah pipet," sebutnya.
Selain itu disita juga satu unit telepon seluler warna biru, 64 bungkusan plastik klip tansparan, satu buah mancis dan uang pecahan Rp 10 ribu.
Sepeda motor tersangka pun turut diamankan.
"Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Batubara untuk penyidikan. (Mustaqim Indra Jaya)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Nekat Tabrak Polisi saat Berusaha Kabur, Pengedar Narkoba Dilumpuhkan Dengan Peluru