Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM,BANDUNG- Pria bernama Rahmat Hidayat (35) divonis bersalah karena mencabuli anak perempuan berusia 12 tahun.
Rahmat merupakan pengemudi ojek online di Kota Bandung sedangkan korban merupakan penumpangnya. gadis yang masih di bawah umur.
Hakim pun menjatuhkan hukuman lima tahun penjara bagi Rahmat Hidayat.
Usai sidang, jaksa Kejari Bandung Lucky Afgani mengatakan kasus ini terjadi pada 11 Maret siang.
Rahmat menerima pesanan untuk menjemput korban di sebuah SMP di Kota Bandung dengan tujuan akhir di Antapani.
"Selama di perjalanan, Rahmat ini berbuat tidak sopan dan cabul kepada korban dengan cara mengerem mendadak motornya dengan sengaja. Dia juga meminta korban untuk duduk lebih dekat ke punggung Rahmat," ujar Lucky.
Belakangan diketahui, sebelum menjemput, Rahmat sempat menonton video porno. Tidak puas dengan bermain rem mendadak sehingga tubuh korban bersentuhan dengan terdakwa, Rahmat kembali melancarkan aksinya.
"Rahmat sengaja memperlambat sampai ke tujuan dengan cara keliling berputar-putar selama sekitar 15 menit," ujar dia.
Hingga akhirnya, Rahmat memberhentikan sepeda motornya dan meminta korban duduk di depan dengan dalih bannya kempis.
"Korban saat itu pindah ke depan dan Rahmat duduk di belakang dan terus menempelkan tubuhnya ke korban," ujarnya. Korban sadar ada yang tidak beres, kemudian berinisiatif melarikan diri.
"Korban meminta turun di toko sebentar. Sesaat kemudian, korban berteriak minta tolong ke warga dan bisa diselamatkan," ujar Lucky.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Cabuli Penumpang di Bawah Umur, Pengemudi Ojeg Online Dipenjara 5 Tahun, https://jabar.tribunnews.com/2019/09/12/cabuli-penumpang-di-bawah-umur-pengemudi-ojeg-online-dipenjara-5-tahun.