News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Temukan Transaksi Keuangan Tidak Masuk Akal dari Rekening Veronica Koman

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Veronica Koman (kanan).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepolisian kembali menemukan 6 rekening atas nama Veronica Koman.

Dari 6 rekening tersebut, penyidik kepolisian menemukan transaksi keuangan yang dinilai tidak masuk akal.

"Ada satu transaksi keuangan yang nilainya sangat besar dan tidak masuk akal untuk seorang mahasiswa," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan kepada wartawan, Jumat (13/9/2019).

Sayangnya Luki tidak menjelaskan detil berapa nilai transaksi keuangan yang disebut tidak masuk akal tersebut.

Baca: Video Mesum Sumedang, Pelaku Penyebaran Video adalah Pemeran Pria, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Luki hanya menyebut uang tersebut berasal dari dalam negeri dan sempat ditarik atau dicairkan di sejumlah tempat di dalam negeri diantaranya di Surabaya dan Papua.

"Dari dalam negeri. Pernah dicairkan di Surabaya dan Papua," ujar Luki.

Sejak ditetapkan tersangka, penyidik mendeteksi dan mempelajari transaksi keuangan Veronica Koman.

Awalnya polisi menemukan 2 rekening di dalam dan luar negeri.

Baca: Mabes Polri akan Bahas Siapa Pengganti Firli Sebagai Kapolda Sumatera Selatan

Dari situ, polisi mengetahui jika Veronica Koman adalah mahasiswa penerima beasiswa pascasarjana di salah satu perguruan tinggi di Indonesia jurusan hukum.

Namun menurut polisi, Veronica Koman tidak pernah melaporkan aktivitas studinya layaknya mahasiswa penerima beasiswa pada umumnya.

Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Dia dijerat dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

Baca: Lolos ke DPR, Johan Budi Sapto Pribowo Pamit dari Istana

Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.

Dua kali surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dilayangkan kepolisian kepada Veronica Koman tidak diindahkan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini