News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diimingi Kerja Bergaji Rp 4 Juta, Gadis Ini Rela Berfoto Tanpa Busana

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pornograf

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - DIiming-imingI pekerjaan bergaji Rp 4 juta sebulan, gadis ini rela mengirimkan fotonya yang dalam keadaan tanpa busana.

Mirisnya, bukan pekerjaan yang diperoleh.

Gadis berinisial NF justu dipermalukan dengan foto tanpa busana itu disebarkan ke media sosial Facebook.

Kasus ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Ngawi AKP M Khoirul Hidayat setelah korban dan orangtuanya melaporkan ke polisi.

“Kejadiannya awal bulan ini, dijanjikan pekerjaan dengan gaji 4 juta rupiah, disuruh kirim foto seperti itu,” kata Khoirul melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/09/2019).

Yang dimaksud syarat foto dalam lamaran itu adalah foto tanpa busana.

Baca: Motif Siswa SMP di Magetan Tusuk Teman Sendiri, Pelaku Sempat Ajak Korban Ambil Uang

Namun bukan pekerjaan bergaji Rp 4 juta yang dia dapat, gadis pelamar kerja itu sebaliknya malah diperas oleh pelaku.

Si pelaku minta uang kepada korban sebesar Rp 4 juta.

Kalau ditolak, ancam pelaku, foto tanpa busana itu akan disebar ke media sosial.

“Setelah foto terkirim, orang yang nawarin kerjaan ini malah minta uang Rp 25 juta rupiah.

Kalau tidak dikasih, pelaku mengancam akan menyebar foto korban,” imbuh Khoirul.

Akhirnya ancaman itu benar benar dibuktikan, foto tanpa busana korban disebarkan oleh pemilik akun NF di Facebook.

Merasa menjadi korban pemerasan, korban pun lalu melaporkan pelaku ke polisi pada Kamis (12/9/2019). "Iya (lapor), semoga bisa segera terungkap,” kata Khoirul.

Sebelumnya, warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dihebohkan dengan beredarnya foto tanpa busana di media sosial Facebook.

Pemilik akun NF memposting foto tidak senonoh di Facebook pada Senin (9/9/2019) pukul 21.00 WIB.

Pelaku juga mengirimkan foto-foto tak senonoh tersebut ke akun FB milik korban.

Saat ini, kepolisian masih menyelidiki pemilik akun NF yang diduga akun palsu tersebut.

“Itu akun palsu. Sementara kita masih melakukan penyelidikan siapa pelakunya,” ucap Khoirul.

Kasus serupa

Kasus penyebaran foto tanpa busana juga dialami TF (26) warga Kelurahan Payo Selincah.

Pelakunya adalah mantan pacar TF, yaitu DS (25) yang nekat menyebarkan foto mesum TF ke media sosial.

Nasib DF pun berakhir di tahanan Polresta Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan membenarkan pihaknya berhasil menangkap DS dengan tuduhan menyebarkan foto-foto mesum atau bugil dirinya bersama TF.

DS ditangkap setelah keluarga TS tidak terima dan melaporkan perbuatan DS kepada polisi.

Berdasarkan informasi, kejadian berawal dari tersangka yang berpacaran dengan korban.

Setelah berlangsung beberapa lama, DS minta sang kekasih mengiriminya foto-foto tanpa busana pada 17 April 2019.

Baca: Istri Anggota DPRD Murka Saat Lihat HP Suaminya Ada Foto Wanita Selingkungan Tanpa Busana

Korban yang merasa tidak nyaman dengan kelakuan tersangka secara terus menerus meminta dikirimi foto bugil hingga akhirnya korban minta putus hubungannya kepada pelaku.

"Karena tidak terima dengan perlakuan dari korban, tersangka DS pada Kamis 20 Juni 2019 menyebarkan foto-foto mesum dan bugil yang telah disimpan tersangka di handphone miliknya kepada rekan-rekan korban dan keluarga korban," kata Yuyan.

Yuyun menjelaskan, motif tersangka nekad menyebarkan foto-foto itu karena sakit hati diputus hubungannya oleh sang kekasih hingga timbul niat tersangka yang kemudian menyebarkan foto itu melalu jejaring sosial WhatsApp.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, DS telah melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak dua kali di hotel.

Selain mengamankan tersangka di kediamannya, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Xiaomi warna gold beserta simcard dan 1 helai baju yang dipakai korban.

Atas perbuatannya untuk tersangka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (Kontributor Magetan, Sukoco)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Wanita Ini Kirim Foto Bugil karena Dijanjikan Pekerjaan dengan Gaji Rp 4 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini