Padahal pria M diketahui masih memiliki istri.
“Dari keterangan pria M ternyata mereka menikah di Desa Pasi Tengoh yakni desa lain juga di Kaway XVI.
Atas dasar itu keuchik Penia mempertanyakan kebenaran kepada keuchik Pasi Tengoh,” kata Safrizal.
Namun, kata Safrizal, ternyata tidak diketahui keuchik dan dilakukan diam-diam pada sebuah rumah.
Mereka menikah pada 10 September 2019.
Setelah menikah pasangan itu sempat tidur dua malam di sebuah rumah di Pasi Tengoh serta sempat digerebek warga.
“Karena ini bentuk praktik pernikahan melanggar UU perkawinan sehingga kami teruskan ke polisi,” katanya.
Kepala KUA mengatakan karena ini bentuk melanggar UU perkawinan yakni praktik kadi liar
meminta ditindak tegas sesuai aturan berlaku sehingga ke depan tidak lagi terjadi.
“Dalam aturan negara bahwa sudah diatur pernikahan harus dilaporkan dan dicatat,” katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kadhi Liar Dilaporkan ke Polisi, Karena Nikahkan Pasangan Masih Miliki Suami dan Istri di Aceh Barat