Sebelumnya diberitakan jika Bripka Eka berusaha menghentikan mobil yang melanggar lalu lintas.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi lantaran Tavippudin melanggar lalu lintas lantaran memarkirkan kendaraannya di pinggir Jalan Pasar Minggu Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Buat pengendara kita tilang sesuai pelanggarannya, yakni Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas karena melanggar lalu lintas," ungkapnya yang diktuip dari Wartakota.
Lilik menambahkan jika Tavippudin juga dikenakan Pasal 212 KUHP lantaran melawan aparat saat bertugas.
Lilik mengungkapkan dalam pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Baca: Terungkap Saat Sidang, Polisi Sebenarnya Tak Incar Jefri Nichol
Baca: Jika Lady Rocker Tiga Setia Dara Laporkan KDRT ke Pihak Polisi, KJRI Chicago Beri Pendampingan Hukum
Kronologis
Kejadian tersebut bermula saat Bripka Eka Setiawan bersama sejumlah anggota Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan tengah melakukan operasi parkir liar di Jalan Pasar Minggu Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sekira pukul 14.30 WIB.
Dalam operasi tersebut petugas menemukan sebuah Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN tengah terparkir di bahu jalan.
Petugas pun melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan kepada pengemudi yang diketahui bernama Tavippudin.
Namun saat diperiksa lebih lanjut Tavippudin menghindar.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut pengemudi tidak kooperatif dan berusaha untuk kabur,"ujar Lilik.
Meskipun sudah dilakukan penghalangan, tapi Tavippudin katanya tetap melaju dan menabrakan kendaraan ke arah Bripka Eka Setiawan yang membuat pagar betis.
Sehingga kejadian tersebut membuat Bripka Eka Setiawan berada di atas kap mobil hingga sejauh sekitar 200 meter dari lokasi kejadian.
"Anggota sudah mengimbau pengemudi kendaraan untuk berhenti, tetapi kendaraan tetap melaju sejauh sekitar 200 meter dan berhenti setelah menabrak mobil di depannya, Daihatsu Ayla Nopol B-1762-ZMA pengemudi atas nama Suyitno," jelasnya.