VIRAL video polisi terseret mobil yang tak mau ditilang, Hotman Paris tawari biaya sekolah pada anggota polisi tersebut
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini viral video mobil tega seret polisi untuk menghindari tilang pada Senin (16/9/2019).
Pengendara yang diketahui bernama Tavippudin ini nekat tabrak polisi di Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan.
Pada video yang beredar, polisi yang bernama Bripka Eka ini terseret hingga puluhan meter.
Bahkan warga yang melihat aksi nekat Tavippudin ini ikut melempari mobil sedan hitam ini untuk menghentikan laju mobil.
Karena video aksi heroid Bripka Eka ini viral, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun ikut bereaksi.
Hotman Paris tawarkan sejumlah biaya untuk pendidikan anak Bripka Eka.
Baca: Viral, Dikira Pasangan Cowok Penyuka Sesama Jenis, Namun Hal Mengagetkan Terjadi Saat Pernikahan
Hal itu diungkap Hotman Paris melalui akun resmi @hotmanparisofficial pada Selasa (17/9/2019).
Akun @hotmanparisofficial mengunggah video aksi Bripka Eka di laman Instagramnya.
Lebih lanjut, Hotman menuliskan untuk meminta izin pada Pimpinan Polri mengizinkan dirinya bertemu dengan Bripka Eka.
Hotman pun menjelaskan maksud dan tujuannya bertemu Bripka Eka.
"Kalau diizinkan Pimpiman Polri Hotman mau sumbang biyaya sekolah ke anak Pak Polisi ini!Kapan hotman bisa temu Pak Polisi ini?," tulis akun @hotmanparisofficial.
Lebih lanjut Hotman pun menegaskan akan terus dukung anggota polisi dan berharap pengendara tertangkap.
"Tangkap pelaku nyetir mobilnya! Kita dukung Pak Polisi," pungkas caption @hotmanparisofficial.
Sebelumnya diberitakan jika Bripka Eka berusaha menghentikan mobil yang melanggar lalu lintas.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi lantaran Tavippudin melanggar lalu lintas lantaran memarkirkan kendaraannya di pinggir Jalan Pasar Minggu Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Buat pengendara kita tilang sesuai pelanggarannya, yakni Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas karena melanggar lalu lintas," ungkapnya yang diktuip dari Wartakota.
Lilik menambahkan jika Tavippudin juga dikenakan Pasal 212 KUHP lantaran melawan aparat saat bertugas.
Lilik mengungkapkan dalam pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Baca: Terungkap Saat Sidang, Polisi Sebenarnya Tak Incar Jefri Nichol
Baca: Jika Lady Rocker Tiga Setia Dara Laporkan KDRT ke Pihak Polisi, KJRI Chicago Beri Pendampingan Hukum
Kronologis
Kejadian tersebut bermula saat Bripka Eka Setiawan bersama sejumlah anggota Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan tengah melakukan operasi parkir liar di Jalan Pasar Minggu Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sekira pukul 14.30 WIB.
Dalam operasi tersebut petugas menemukan sebuah Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN tengah terparkir di bahu jalan.
Petugas pun melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan kepada pengemudi yang diketahui bernama Tavippudin.
Namun saat diperiksa lebih lanjut Tavippudin menghindar.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut pengemudi tidak kooperatif dan berusaha untuk kabur,"ujar Lilik.
Meskipun sudah dilakukan penghalangan, tapi Tavippudin katanya tetap melaju dan menabrakan kendaraan ke arah Bripka Eka Setiawan yang membuat pagar betis.
Sehingga kejadian tersebut membuat Bripka Eka Setiawan berada di atas kap mobil hingga sejauh sekitar 200 meter dari lokasi kejadian.
"Anggota sudah mengimbau pengemudi kendaraan untuk berhenti, tetapi kendaraan tetap melaju sejauh sekitar 200 meter dan berhenti setelah menabrak mobil di depannya, Daihatsu Ayla Nopol B-1762-ZMA pengemudi atas nama Suyitno," jelasnya.
Usai menabrak dan dihentikan warga, sang pengemudi katanya segera digelandang ke Mapolsek Pasar Minggu berikut barang bukti, antara lain sebuah mobil dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Akibat kejadian tersebut untuk petugas tidak mengalami luka, selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Reserse untuk melakukan pelaporan atau tidak ke pihak Kepolisian," jelasnya. (*)
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Wartakota/Dwi Rizki)