TRIBUNNEWS.COM | LEWOLEBA - Pihak Polres Lembata berhasil menggerebek judi sabung ayam di Komak, Kelurahan Lewoleba Selatan, Kabupaten Lembata, NTT, Selasa (17/9/2019).
Dari hasil tangkap tangan ini polisi berhasil menahan dua orang penjudi sabung ayam dan barang bukti berupa 29 ekor ayam, pisau dan uang tunai yang diduga hasil judi senilai Rp1,5 juta.
Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora melalui Kasat Reskrim, Iptu Komang Sukamara, menjelaskan sejauh ini sudah ditahan dua orang tersangka dengan inisial WPK dan KNO.
"Memang ada lima orang tapi yang bermain, dan yang kita tahu itu ada dua orang," kata Komang saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/9/2019).