Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Warga meminta aparat hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya pada oknum guru ngaji yang diduga mencabuli anak didiknya .
MY, oknum guru ngaji di Kelurahan Gulak Galik, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, ditahan Polda Lampung karena diduga mencabuli sejumlah anak didiknya.
TR, paman salah satu korban, berharap MY bisa dihukum setimpal.
"Kalau bisa seumur hidup," ujar TR di sela ekspose di Mapolda Lampung, Rabu, 18 September 2019.
Ia juga membenarkan warga pernah melaporkan kasus ini sebelumnya, baik ke Polda Lampung maupun Polresta Bandar Lampung.
Baca: Ini Wajah Oknum Guru Ngaji di Lampung yang Diduga Cabuli 20 Bocah
"Memang kami lapor ke polda kemarin. Warga datang ke polda jam sembilan pagi," sebutnya.
Setelah laporan tersebut, kata TR, MY langsung diamankan oleh petugas Polda Lampung.
"Jam setengah enam (petang) langsung diangkut, dikandangin," ucap TR.
Meski sudah diamankan, TR menuturkan, warga belum sepenuhnya tenang.
"Karena belum ada kepastian hukum," tandasnya.
Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan oknum guru ngaji berinisial MY sebagai tersangka kasus pencabulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, status MY saat ini sudah ditingkatkan sebagai tersangka.
Baca: Update Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah vs Truk Tanki di Lampung, 8 Jenazah Sudah Dijemput Keluarga
"Sudah kami tahan dan menjadi tersangka (dalam kasus pencabulan)," ungkap Barly dalam ekspose di Mapolda Lampung, Rabu, 18 September 2019.