Menurut Barly, hasil visum para korban sudah menguatkan bukti MY untuk menjadi tersangka.
"Walau pelaku ini tidak mengaku, hasil visum menguatkan (untuk) jadi tersangka," bebernya.
Barly pun mengungkap modus yang digunakan MY saat mencabuli para korban yang merupakan anak didiknya.
MY melancarkan aksinya saat anak-anak yang merupakan tetangganya itu belajar mengaji.
"Jadi saat itu (belajar), yang bersangkutan tangannya melakukan hal yang tidak senonoh," terangnya.
Barly mengaku, dalam kasus ini belum ada indikasi intimidasi dan iming-iming MY terhadap korbannya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Warga Minta Oknum Guru Ngaji Cabul Dihukum Seumur Hidup