Laporan Wartawan Banjarmasin Post Eka Pertiwi
TRIBUNNES.COM, BARABAI - Polisi mengamankan Ahmad (35) pengangguran asal Desa Limpasu Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Ia menjadi tersangka kasus pembunuh tetangganya sendiri yang masih bersekolah di bangku sekolah dasar, Selasa (17/9/2019) siang pukul 12.00 wita.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan Ahmad.
Rusdiana Ramadhan (10) , tewas seketika saat ditebas Ahmad di teras rumahnya.
Kepalanya, terpisah dari tubuhnya.
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Baca: UPDATE Kasus Pembunuhan Mahasiswi Undiksha, Perjalanan Kasus Kodok hingga Divonis 14 Tahun Penjara
Namun hingga saat ini tersangka belum bisa memberikan keterangan.
Berdasarkan keterangan warga Ahmad mengalami gangguan jiwa dan masih dalam pengobatan.
"Kami masih mendalami kasus ini," katanya.
Sekadar diketahui, Rosdiana, tewas di tangah Ahmad setelah ditebas menggunakan parang.
Bahkan, usai membunuh, parang yang digunakan untuk menebas diletakan di bawah pohon bambu.
Kronologis Pembunuhan
Naas yang terjadi pada Rusdiana Ramadhan (10) bocah kelas IV SD di Desa Limpasu Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah bermula dari belajar bersama dengan dua orang temannya.