Laporan Wartawan Banjarmasin Post Eka Pertiwi
TRIBUNNES.COM, BARABAI - Polisi mengamankan Ahmad (35) pengangguran asal Desa Limpasu Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Ia menjadi tersangka kasus pembunuh tetangganya sendiri yang masih bersekolah di bangku sekolah dasar, Selasa (17/9/2019) siang pukul 12.00 wita.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan Ahmad.
Rusdiana Ramadhan (10) , tewas seketika saat ditebas Ahmad di teras rumahnya.
Kepalanya, terpisah dari tubuhnya.
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Baca: UPDATE Kasus Pembunuhan Mahasiswi Undiksha, Perjalanan Kasus Kodok hingga Divonis 14 Tahun Penjara
Namun hingga saat ini tersangka belum bisa memberikan keterangan.
Berdasarkan keterangan warga Ahmad mengalami gangguan jiwa dan masih dalam pengobatan.
"Kami masih mendalami kasus ini," katanya.
Sekadar diketahui, Rosdiana, tewas di tangah Ahmad setelah ditebas menggunakan parang.
Bahkan, usai membunuh, parang yang digunakan untuk menebas diletakan di bawah pohon bambu.
Kronologis Pembunuhan
Naas yang terjadi pada Rusdiana Ramadhan (10) bocah kelas IV SD di Desa Limpasu Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah bermula dari belajar bersama dengan dua orang temannya.
Rusdiana saat itu sedang bermain sambil belajar bersama dua temannya Khusnul Khotimah (8) dan Khotimah (6) di pekarangan rumah tersangka Ahmad.
Ahmad yang mengamuk langsung menebaskan parang tanpa sarung kepada bocah yang sedang belajar.
Tebasan itu mengenai Rusdiana hingga mengakibatkan leher dan badan terputus.
Dari hasil olah TKP, Rusdiana ditebas dalam posisi duduk pada pukul 12.00 Wita. Bahkan, di dekat mayat Rusdiana masih ada buku dan pulpen.
Baca: Pikir Ulang Pulang ke Indonesia, Usai Tangisan Pilu karena KDRT, Tiga Setia Gara Ucapkan Hinaan Ini
Khusnul Khotimah dan Khotimah yang melihat kejadian tersebut langsung lari.
Khusnul yang ketakutan langsung menceritakan hal itu kepada orangtuanya.
Polisi pun mengamankan barang bukti sebilah parang tanpa kumpang, baju daster penuh darah warna hijau motif kembang, satu buku tulis bernoda darah, dan satu pensil.
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Sandi, mengatakan jika tersangka saat ini dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 karena melakukan pembunuhan dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibat meninggal dunia.
"Tersangka kami amankan. Karena sempat diamuk warga dan dalam keadaan babak belur. Kini masih kami dalami motifnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pembunuhan menimpa anak berusia sembilan tahun bernama Rusdiana Ramadhan, warga Desa Limpasu Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (17/9/2019).
Tersangkanya, tak lain adalah tetangga korban Ahmad.
Tak hanya menghilangkan nyawa korban, Ahmad juga memenggal kepala korban.
Darah bersimbah di teras rumah Ahmad.
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Sandi, membenarkan kejadian tersebut.
Dibeberkannya, saat ini korban sedang berada di rumah sakit Dhamanhuri untuk visum.
"Untuk motif pelaku kami masih mendalami," bebernya.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Pembunuh Bocah 10 Tahun di HST Diduga Alami Gangguan Jiwa, Polisi Lakukan Pemeriksaan