IR (22), pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ini kepada wartawan mengakui perbuatannya itu.
Baca: HUT ke-9, BNPP Menggelar Syukuran dan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Dia mengakun perbuatan itu dilakukan karena kemasukan setan.
"Ya, saya kemasukan setan," ungkapnya.
Sesuai keterangan yang diperoleh Satreskrim Polres Aceh Selatan, aksi bejat tersebut dilakukan IR di rumahnya.
Di mana Bunga yang masih merupakan saudara pelaku itu sering bermain ke rumah pelaku.
"Saat itu dia mengajak Bunga ke kamar dan membuka pakaiannya, saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya," ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pria Aceh Selatan Ini Tega Cabuli Anak Yatim Piatu Hingga Berkali-Kali