News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Supir Bus Rosalia Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 8 Orang

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

8 Orang Tewas, Sopir Bus Rosalia Indah Bisa Selamat dari Kecelakaan di Lampung karena Lakukan Ini

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan sopir Bus Rosalia sebagai tersangka dalam kecelakaan truk tangki dengan bus penumpang Rosalia di Jalan Lintas Tengah, Kampung Way Tuba, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.

Polisi menetapkan Amin Saifudin (48) sopir bus Rosalia Indah bernomor polisi AD 1666 CE, sebagai tersangka penyebab kecelakaan yang menewaskan 8 orang.

Kapolres Way Kanan AKBP Andi Siswantoro mengatakan, sopir yang diperiksa sudah naik statusnya jadi tersangka, setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Dari berbagai bukti permulaan yang kami temukan, memang ada kelalaian dan kealpaan dari sopir tersebut," kata Andy Siswantoro pada Rabu (18/9/2019).

• Kronologi Tewasnya Siswa SMP karena Berkelahi dengan Temannya, Duel di Tengah Jalan

Tersangka dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Setelah penetapan tersangka, sopir bus tersebut langsung ditahan polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sopir bus tersebut tidak sedang dalam kondisi mengantuk, karena baru ganti shift dengan sesama sopir, sekitar 2 jam sebelum kejadian.

Saat dilakukan tes urin, sopir bus tersebut tidak dalam pengaruh obat.

"Selama pemeriksaan, tersangka dinilai kooperatif dan berulangkali sampaikan rasa penyesalannya," kata Andy.

• Kasus Balita Tewas Makan Nasgor Kakak yang Dibawa dari Sekolah, Orangtua Ikhlas Tak Lapor Polisi

Menurut Andy, sopir yang merupakan warga asal Kota Salatiga, Jawa Tengah, itu juga mengaku hampir tiap minggu melintasi lokasi kejadian.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini