TRIBUNNEWS.COM, PEMALANG - Fakta baru terkuak terkait kasus pembunuhan pengantin baru di Dukuh Penpen Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
Diketahui kejadian pembunuhan di Desa Mendelam, Jumat (6/9/2019) lalu sempat menggegerkan warga.
Pasalnya pelaku bernama Arifin (25) menghilangkan nyawa Aldi Subastan (25) secara sadis, dengan menebas leher pria yang baru menikah 17 hari itu.
Warga pun beranggapan kasus tersebut dipicu lantaran pelaku pernah mempunyai hubungan dengan istri korban yaitu Lastri (20).
Namun fakta baru diungkap oleh jajaran Polres Pemalang.
Dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi kejadian, ternyata pelaku tidak pernah memiliki hubungan dengan istri korban.
Baca: BREAKING NEWS: Tiga Anggota KKB Tewas, Satu Kritis Usai Baku Tembak dengan Polisi
Baca: Curiga Istrinya Selingkuh, Seorang Pria Tebas Dokter di Puskesmas Abiansemal
Pelaku menebas leher korban secara sengaja dengan kesadaran penuh.
Bahkan pelaku sempat mengintai pengantin baru itu.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi menjelaskan, pelaku sudah diperiksa oleh psikiater, dan ia dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.
"Usai kejadian kami belum bisa menjerat Arifin karena diindikasi mengalami gangguan jiwa. Namun kini ia sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat (20/9/2019).
Arifin dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Rekonstruksi sudah kami lakukan. Ada 10 adegan di 3 tempat. Selain memperagakan saat pelaku mengasah golok di rumah, Arifin juga sempat mengelabui warga dengan dalih mencari kayu bakar saat ditanya kenapa membawa golok," jelasnya.
Saat korban menunggu sang istri mencuci di sungai, Arifin mengintai dari kejauhan dan melakukan aksi kejinya.
"Sebelum kejadian Arifin bekerja di kapal. Ia mengidolakan sosok Lastri dari bangku sekolah dasar (SD)," imbuhnya.