TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berusia 17 tahun disekap dan diperkosa selama 4 hari 4 malam di sebuah rumah kosong.
Korban merupakan warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Sementara, pelaku berinisial JK (43), merupakan pria asal Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan keterangan poisi, JK berhasil memperdayai korban setelah menemukan foto korban saat tidak mengenakan hijab di media sosialnya.
Foto tersebut pun digunakan pelaku untuk mengancam korban jika tidak menuruti kemauan pelaku.
Selama disekap, korban mengaku telah diperkosa oleh JK.
Berikut, fakta gadis berusia 17 tahun disekap dan diperkosa.
1. Berkenalan lewat media sosial
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama mengatakan, pelaku dan korban saling kenal dua tahun lalu lewat media sosial.
Saat itu, JK melihat foto korban tanpa mengenakan jilbab.
Timbul niat jahat pelaku.
JK mengancam korban akan menyebarkan foto itu di media sosial.
Korban yang ketakutan pun memohon kepada pelaku untuk tidak menyebar foto itu.
Pasalnya, korban merupakan salah satu santri di sebuah pondok pesantren di Aceh Utara.
2. Disekap di rumah kosong dan diperkosa