News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabur Saat akan Ditangkap, Begal di Lampung Ditembak

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku aksi pembegalan di ruas Jalinsum Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai pada Juni 2019 lalu  ditangkap.

Karena mencoba melawan, pelaku dilumpuhkan dengan timah panas.

Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra mendampingi Kapolres  AKBP  I  Made Rasma mengatakan,  pelaku bernama Adi Saputra (19).

"Ia ditangkap di kediamannya di Kampung Gunung Batin, Rabu (18/9/2019)," kata Edi Suhendra, Jumat (20/9/2019).

Adi Saputra merupakan rekan dari Usman, yang tertangkap saat kejadian, Juni lalu.

Baca: Polisi Tembakkan Senjata di Hajatan, Niat Meriahkan Prosesi Adat Lampung Kini Dinanti Sanksi Tegas

Saat ini, Usman tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas III Gunung Sugih.

"Saat kejadian, pelaku (Adi Saputra) yang membawa motor, sementara Usman yang dibonceng, Usman terjatuh dari motor dan berhasil diamankan dan Adi Saputra melarikan diri," jelas Iptu Edi Suhendra.

Adi Saputra, terus Edi Suhendra, ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di rumahnya.

"Saat kami mendapatkan informasi pelaku pulang ke rumah, dini hari itu juga kami lakukan penangkapan," jelas Edi Suhendra.

"Namun, pada saat akan ditangkap, pelaku melawan petugas, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur di bagian kakinya," beber Kapolsek.

Baca: Pak Dewo Rela Kayuh Sepeda Roda Satu dari Lampung Barat Temui Jokowi di Jakarta

Dari tangan pelaku, Edi Suhendra, diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo A37 warna putih gold, yang diduga kuat milik korban Widayati.

Modus pelaku, ujar Edi Suhendra, memepet motor korban, setelah itu menarik paksa barang-barang atau tas korban. Setelah korban terjatuh, mereka melarikan diri.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Adi Saputra dijerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Edi Suhendra.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini