TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Eksekusi cambuk terhadap pasangan non muslim dilakukan di Stadion Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Jumat (20/9/2019).
Keduanya melanggar Pasal 23 ayat (1) qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca: Dua Pelaku Pembunuhan Remaja Akhirnya Tertangkap, Mengaku Sempat Dihantui Arwah Korban
Pasangan khalwat itu yakni Tarmizi Risyad (41) dan Rusmiah Ismail (41) diketahui masing-masing sudah memiliki suami dan istri.
“Sebelum eksekusi keduanya sudah menjalani tahanan 16 hari dengan eksekusi 10 kali cambuk, karena dipotong masa tahanan terdakwa dicambuk sebanyak 9 kali,” kata Jaksa Penutut Umum Kejari Lhokseumawe Muhammad Doni Sidiq.
Terlihat di lokasi, Tarmizi pada cambuk pertama mengalami kesakitan lantaran cambuk yang diayunkan oleh algojo sempat mengenai lehernya.
Akibatnya eksekusi sempat terhenti.
Selanjutnya, eksekusi berjalan lancar meskipun terdakwa menahan rasa sakit.
Doni Sidiq menjelaskan, dalam aturan tidak boleh mengenai kepala, tapi itu tidak sengaja dilakukan.
Namun tidak ada sanksi hanya berupa teguran untuk algojo.
Baca: Menkumham Akui RUU KUHP Kurang Sosialisasi
Terkait kejadian itu, sambung Doni, algojo akan mendapat arahan dari pimpinan.
“Jika dilihat posisi cambuk sudah benar, namun kesalahan dilakukan itu tidak sengaja,” katanya.
Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pasangan Non Muhrim Dicambuk, Sempat Terhenti karena Kena Leher