Dua pelaku lainnya, IL alias Kancil (15 tahun) dan di IM alias B (13 tahun) masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan petugas di lapangan didapati bahwa pelakunya ada tiga HAN, IL dan IM.
Diduga penyebab kematian Erwin akibat jalinan cinta segitiga antara Erwin, IL dan pacarnya IM.
Uniknya pacar dan selingkuhannya terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
"Tersangka HAN hanya berteman dengan tersangka IL yang punya hubungan dengan pacar IM," ujar Kapolres, Jumat (20/9/2019).
Peran tersangka HAN ini memukul wajah korban, sedangkan tersangka IL menusuk dada korban dengan senjata tajam tepat di ulu hati.
"Sementara tersangka IM yang juga pacar korban berperan memancing korban datang ke lokasi pertemuan mereka," paparnya.
Akibat perbuatannya, HAN dijerat dengan pasal 170 junto 338 dan HAN terancam 12 tahun penjara.
Namum akan dilihat perkembangan kedepannya setelah dua tersangka lainnya tertangkap.
"Pengakuan tersangka HAN ini bahwa dia mengetahui tersangka IL membawa sajam dari rumah," katanya.
Sementara HAN mengakui perbuatannya ikut mengeroyok korban Erwin. Ia pun mengaku sangat menyesal telah terlibat membunuh Erwin.
"Saya tidak kenal dengan korban, saya teman IL. Dan saya menyesal pak," singkatnya.
Sosok Erwin
Erwin sudah dimakamkan di tempat pemakaman umum Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I.