Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Bencana kebakaran hutan dan lahan masih menyelimuti Provinsi Jambi. Beberapa hari ke belakang ini, asap kian menebal di berbagai daerah di Provinsi Jambi.
Satgas Karhutla terus meningkatkan kinerja untuk membasmi dan memadamkan api.
Saat ini, Kepolisian telah menetapkan 18 orang tersangka pelaku pembakaran hutan Areal Konsesi PT Reki Kabupaten Batanghari - Jambi pada Sabtu, 21 September 2019.
"Awalnya polisi memeriksa 22 orang yang diduga melakukan pembakaran di lahan tersebut, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan 18 orang tersangka," jelas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, Minggu (22/9/2019).
Baca: Kembali Dipanggil Presiden Joko Widodo, Adian Napitupulu Justru Minta Ampun Soal Jabatan Menteri
Baca: Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 6,4, Minggu (22/9/2019) Guncang Maluku, Ini Penjelasan BMKG
Ia mengatakan kelompok itu bernama kelompok Nadaek.
"Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolres Batanghari dan Manager Perindungan PT REKI - Hutan Harapan Rainforest," ungkapnya.
Kedelapan belas orang tersebut yakni Saringok Pasaribu, Gideon Master Manurung, Marjohan Butar Butar, Burhanudin Nainggolan, Ruben Nainggolan, Seri Susanto Tumanggor, Gilbert Pandiangan, Donalianto Nainggolan.
Jimar Tampubolon, Erwin Nainggolan, Wilker Situmorang, Parsaoran Sitinjak, Binter Manulang, Putra Sihotang, Ramli Situmorang, Sahat Bul Nainggolan, RJ. Sampurna Marbun, Andre Marbun.
"Dengan barang bukti yang diamankan bibit tanaman kelapa sawit, beberapa unit mesin chainsaw merek New West, Kayu bekas terbakar, 4 buah jeriken plastik bekas isi BBM, dari ke 18 belas orang tersebut dijadikan 8 laporan polisi," jelasnya.
Sejauh ini, tersangka untuk kasus pembakaran hutan dan lahan berjumlah 37 tersangka.
"Dan satu koorporasi telah naik status menjadi tahap sidik," ungkapnya.
Baca: Perempuan Berseragam PNS Pemeran Video Tak Senonoh Dipulangkan, Dia Tak Tahu Adegan Syurnya Direkam
22 Terduga Pelaku Pembakaran Hutan
Polres Batanghari mengamankan puluhan pelaku yang diduga perambah dan pembakar hutan dan lahan di kawasan PT REKI, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Sabtu (21/9/2019) siang.