TRIBUNNEWS.COM, WAMENA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan melakukan pembatasan layanan data internet di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Senin (23/9/2019).
Pembatasan layanan internet tersebut menyusul adanya kericuhan yang terjadi.
Baca: Sikapi Kerusuhan di Wamena, Jokowi Imbau Masyarakat Tidak Gampang Percaya Kabar di Medsos
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (23/9/2019) Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, pembatasan dilakukan mulai Senin pukul 12.30 Waktu Indonesia Timur (WIT).
Hal ini dilakukan hingga suasana kembali kondusif dan normal.
"Masyarakat tetap bisa berkomunikasi menggunakan layanan suara atau voice dan pesan singkat atau SMS," ucap Ferdinandus.
Lebih lanjut, Ferdinandus menambahkan, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian berbasis SARA, hasutan dan provokasi melalui media apapun termasuk media sosial.
Baca: TERKINI Situasi di Wamena Papua Pasca-Kerusuhan: Mulai Kondusif, Ribuan Warga Pilih Mengungsi
"Agar proses pemulihan kembali situasi dan kondisi keamanan di wilayah Kabupaten Wamena cepat berlangsung," ucap dia.
Ketika ditanya apakah hingga malam ini layanan internet masih dibatasi, Ferdinandus mengatakan, "Iya masih, sampai situasi Wamena pulih dan normal." (Mela Arnani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kominfo Batasi Layanan Internet di Wamena hingga Situasi Kondusif
Penjelasan Kapolda Papua terkait informasi hoaks
Kapolda Papua Irjen Rudolf A Rodja memastikan alasan massa melakukan aksi anarkistis di Wamena adalah karena mereka termakan kabar tidak benar (hoaks).
"Wamena minggu lalu ada isu, ada guru yang mengeluarkan kata-kata rasis sehingga sebagai bentuk solidaritas mereka melakukan aksi," ujarnya di Jayapura.
Sementara itu, polisi sudah melakukan penyelidikan terkait benar tidaknya ujaran bernada rasialis tersebut.
Hasilnya, informasi itu tidak benar alias hoaks.