News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Gubernur Lampung Dikabarkan Diperiksa Polisi Kasus Penggelapan, Begini Kata Kapolresta

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco (ketiga kanan) memimpin ekspose penangkapan komplotan bajing loncat, Rabu, 26 Juni 2019

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Beredar kabar mantan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo diperiksa polisi terkait kasus dugaan penggelapan.

Kasus tersebut diduga melibatkan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad alias Fajar.

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, Ridho diperiksa di kantor DPD Demokrat Lampung pada Senin, 23 September 2019 siang.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco belum bisa berkomentar.

"Nanti saya cek dulu," ujar Wirdo, Senin malam.

Baca: Pabriknya di Indonesia Mau Ditutup, Nissan Angkat Suara

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi menampik kabar bahwa Ketua Demokrat Lampung M Ridho Ficardo diperiksa dalam perkara penipuan.

"Belum sampai ke sana," ujar Rosef.

Rosef menegaskan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Ridho.

"Belum. Kan belum sampai ke sana. Fajrun saja masih ngelak-ngelak," katanya lagi.

Ditanya soal penahanan Fajrun, Rosef belum bisa memastikan.

"Masih didalami. Kan dia laporannya banyak," sebutnya.

Baca: Buron 8 Tahun dan Ganti Nama, Persembunyian Kakak Adik Pembunuh Anggota Polres Lampung Terungkap

Rosef menyatakan, saat ini pihaknya masih fokus pada kasus penipuan.

"Masih pendalaman. Kan yang bersangkutan ini ada dua laporan," kata Rosef.

Kedua laporan tersebut yakni dugaan penggelapan dan penipuan.

Disinggung apakah akan ada tersangka lain, Rosef belum banyak berkomentar.

"Masih didalami lagi," tandasnya.

Perkara dugaan penipuan yang melibatkan Fajrun Najah Ahmad alias Fajar tidak ada kaitannya dengan Demokrat.

Hal itu dikatakan Ahmad Handoko, kuasa hukum Fajrun Najah Ahmad, di Polresta Bandar Lampung, Senin, 23 September 2019.

Menurut Handoko, kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan posisi Fajrun Najah Ahmad sebagai sekretaris DPD Demokrat Lampung.

"Artinya begini, saya tegaskan terkait materi pemeriksaan tentu tidak bisa saya sampaikan ke publik," ujar Handoko.

Handoko menjelaskan, Ketua DPD Demokrat Lampung M Ridho Ficardo memastikan kasus penipuan ini tidak berkaitan dengan partai.

"Tapi pesan dari Ketua Demokrat (M Ridho Ficardo), kalau ada pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut Partai Demokrat dengan kaitan Bang Fajar ini ditegaskan bahwa Partai Demokrat tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang yang disangkakan," tegas Handoko.

Disinggung apakah Ridho juga turut diperiksa, Handoko enggan berkomentar.

"Kalau masalah Ketua (Ridho), bisa konfirmasi ke penyidik nanti seperti apa," jawabnya.

Handoko menyatakan, terlepas Ridho diperiksa atau tidak, itu bukan kewenangannya untuk menjawab.

"Kalau itu bukan kewenangan saya. Bisa ditanya ke penyidik," tandas Handoko.

 

Diperiksa Maraton

Hingga saat ini Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih memeriksa secara intensif politisi Lampung Fajrun Najah Ahmad alias Fajar.

Fajrun diperiksa secara maraton terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp 2,75 miliar sejak Minggu (22/9/2019).

Pantauan Tribunlampung.co.id, Senin (23/9/2019), Fajar diperiksa secara intensif di ruang Jatanras Polresta Bandar Lampung.

Saat waktu azan Magrib tiba, Fajrun pun keluar untuk menuju ke masjid.

Namun saat hendak dimintai tanggapan terkait pemeriksaannya, Fajrun enggan berkomentar.

"Sama Handoko saja ya," katanya sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan.

Kuasa hukum Fajrun, Ahmad Handoko, mengatakan, terkait status apakah kliennya bakal ditahan untuk bisa konfirmasi kepada penyidik.

"Kalau masalah status bisa konfirmasi kepada penyidik, apakah dilakukan penahanan atau tidak," ungkapnya.

Kalaupun memang Fajrun ditahan hari ini, maka itu kewenangan penyidik.

"Dan kami hormati. Tapi untuk langkah selanjutnya, saya akan koordinasi dengan Fajar dan keluarga, bagaimana langkah selanjutnya. Apakah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan akan kami bicarakan," terangnya.

Disinggung soal materi pemeriksaan, Handoko mengaku hanya seputar rangkaian peristiwa yang dituduhkan ke kliennya.

Soal janji beberapa proyek seperti yang dikabarkan, Handoko belum bisa berkomentar banyak.

"Kalau itu saya gak tahu. Karena yang saya tahu sebatas laporan yang saat ini diproses," bebernya.

Ditanya apakah uang hasil penggelapan dinikmati sendiri atau bersama, Handoko juga belum bisa berkomentar.

"Kalau masalah itu masuk dalam materi, saya belum bisa komentar. Bisa ditanya ke penyidik. Yang jelas Bang Fajar sudah memberikan keterangannya dan sudah masuk ke BAP selaku tersangka," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)


Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Mantan Gubernur Lampung Dikabarkan Diperiksa Polisi, Begini Kata Kapolresta, https://lampung.tribunnews.com/2019/09/23/breaking-news-mantan-gubernur-lampung-dikabarkan-diperiksa-polisi-begini-kata-kapolresta?page=all.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini