TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan status tersangka dugaan pemotongan dana program Upaya Khusus Percepatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting (Upsus Siwab) di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng I Ketut Sumedana menuturkan, penetapan tersangka terkait program Upsus Siwab.
Program tersebut merupakan program dari Kementerian Pertanian yang dialokasikan di Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Blora.
"Penetapan tersangka satu orang yang berperan untuk menginisiasi, mengumpulkan dan menggunakan diluar kepentingan program siwab," jelasnya, Selasa (24/9/2019).
Baca: BREAKING NEWS: Mahasiswa Blokade Jalan Tol di Depan gedung DPR
Baca: Tol Layang Japek II Elevated Bisa Dilewati Kendaraan Golongan V Tapi Tak Direkomendasikan
Baca: Gerebek Suaminya Saat Bersama Bidan di Kamar Hotel, HD Hanya Bisa Menangis, Memukul dan Menendang
Menurut Ketut, tersangka tersebut sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Blora yang saat ini menjabat sebagai staf ahli.
Data yang diperoleh Tribun Jateng, tersangka bernama Wahyu Agustini (WA).
"Dana tersebut dikumpulkan untuk keperluan di luar Siwab sebesar Rp 670 juta," jelasnya.
Ia mengatakan dana yang dikumpulkan tersebut berasal dari anggaran pusat sebesar Rp 2 miliar.
Pungutan Dana Siwab digunakan keperluan pribadi dan perjalanan.
"Pasal yang dikenakan untuk tersangka yaitu pasal 12, dan 11 UU Tipikor," kata dia. (rtp)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mantan Kepala Dinas Peternakan Blora Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Program Sapi Bunting