News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

6 Fakta Demo Mahasiswa di Makassar: Berakhir Ricuh hingga Dugaan Penganiayaan 3 Jurnalis oleh Polisi

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang jurnalis Makassar, Darwin menjadi korban bentrokan antara polisi dan mahasiswa di depan kantor DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Makassar.

6 Fakta Demo Mahasiswa di Makassar: Berakhir Ricuh hingga Ada 3 Jurnalis yang Dianiaya Polisi

TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa di Makassar melakukan aksi unjuk rasa di beberapa titik di Kota Makassar kemarin (24/09/2019).

Aksi tersebut berujung ricuh hingga ada wartawan yang mendapat perlakukan kasar dari polisi.

Para mahasiswa menuntut keadilan setelah DPR dan pemerintah tengah menggodok sejumlah RUU yang dianggap kontroversial dan tidak pro pada rakyat.

Berbagai aksi protes dilakukan, di antaranya orasi di depan gedung DPRD Sulawesi Selatan dan mencoret atau mural di tembok-tembok sekitar flyover dan kantor DPRD Sulsel.

Baca: Demo Mahasiswa Medan Ricuh: DPO Kasus Teror Disebut Tunggangi Aksi, Viral Video Mahasiswa Dipukuli

Baca: Demo Mahasiswa Semarang : Ganjar Temui Massa, Penjelasan 5 Bus Angkut Mahasiswa Dicegat Polisi

Ada tiga titik di Jl Urip Sumoharjo Makassar yang jadi panggung orasi mahasiswa, yaitu Kantor DPRD Sulsel, Fly Over, dan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Sejumlah pendemo melakukan aksi penolakan RUU di sekitar kantor DPRD Sulsel jl Urip Sumoharjo dan Flyover jl Pettarani, Makassar, Selasa (24/9/2019). (Sanovra/tribun-timur.com)

Dirangkum dari TribunMakassar.com, inilah fakta-fakta tentang demo mahasiswa yang berlangsung kemarin (24/09/2019) di Makassar.

1. Polisi Bubarkan Massa dengan Water Cannon hingga Berujung Ricuh

Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulsel (Darul/Tribun Timur)

Polisi membubarkan paksa ribuan mahasiswa di depan kantor DRPD Sulsel, Selasa (24/9/2019) sekitar pukul 13.45 WITA.

Polisi menggunakan watercanon dan gas air mata, untuk membubarkan pengunjuk rasa.

Diberitakan TribunMakassar.com, awalnya polisi membubarkan massa setelah melihat massa yang terus bertambah banyak.

Tidak terima setelah ditembak water cannon dan gas air mata, mahasiswa pun membalas dengan lemparan batu dan botol.

Mahasiswa pun dibubarkan.

Sejumlah mahasiswi perempuan banyak berjatuhan setelah menghirup gas air mata.

Dampak kericuhan ini, ada satu unit mobil polisi yang rusah parah akibat dilempari.

Alfian/Tribun Timur (Satu mobil polisi rusak saat aksi demonstrasi)

Baca: Demo Mahasiswa di Solo Ricuh: Disebut Ada Provokator dan Kerugian Ditaksir Capai Rp 200 Juta

2. Terjadi Dua Kali Kericuhan

Aksi ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Makassar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sulawesi Selatan, Selasa (24/9/2019) berlangsung ricuh. Massa menjebol pintu pagar DPRD Sulsel hingga terjadi pelemparan batu ke hadapan aparat Kepolisian. (TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI )

Kericuhan kembali terjadi di sore hari.

Dilansir TribunMakassar.com, massa menjebol pintu pagar DPRD Sulsel hingga terjadi pelemparan batu ke hadapan aparat Kepolisian.

Kemarahan peserta aksi ini karena Ketua DPRD Sulsel tak kunjung menemui mereka.

Dari pantauan Tribun awalnya aksi ini berjalan lancar.

Tak lama kemudian pengunjuk rasa mencoba merensek masuk ke gedung DPRD.

Pengunjuk rasa mencoba mendorong pintu pagar dan membongkar pagar tembok.

Mahasiswa juga membakar ban dan memblokade Jalan Urip Sumoharjo.

Dari aksi itu, polisi pun mengambil tindakan membubarkan aksi mahasiswa.

Petugas dan mahasiswa pun berhadap hadapan.

Mahasiswa lempar batu, polisi membalasnya dengan tembakan gas air mata.

3. Tiga Jurnalis Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Polisi

Seorang jurnalis Makassar, Darwin menjadi korban bentrokan antara polisi dan mahasiswa di depan kantor DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Makassar. (istimewa )

Tiga jurnalis diduga menjadi korban penganiayaan oleh aparat kepolisian saat liputan aksi penolakan pengesahan UU KPK dan Revisi KUHP di depan Gedung DPRD Sulsel, Selasa (24/9/2019).

Mereka masing-masing adalah Muhammad Darwin Fathir jurnalis ANTARA, Saiful jurnalis inikata.com (Sultra), dan Ishak Pasabuan jurnalis Makassar Today.

Dilansir TribunMakassar.com, ketiganya mendapat perlakukan fisik dari aparat kepolisian saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik dalam meliput aksi di lokasi tersebut.

Darwin dikeroyok oleh polisi di depan kantor DPRD Sulsel.

Dia ditarik, ditendang dan dihantam menggunakan pentungan di tengah-tengah kerumunan polisi.

Padahal dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, Darwin telah dilengkapi dengan atribut dan identitas jurnalis berupa ID Card ANTARA.

Seorang jurnalis, Darwin dihajar polisi di Makassar, Selasa (24/9/2019) siang. (Ist)

Sejumlah rekan jurnalis yang saat itu berusaha melerai tindakan kepolisian terhadap Darwin sama sekali tak diindahkan.

Kondisi mulai meredah saat Darwin dibawa oleh rekan-rekan jurnalis lainnya sedikit menjauh dari lokasi pengoroyokan.

Darwin menderita luka sobek pada bagian kepala dan bibirnya.

Disaat yang sama, Saiful juga mendapatkan perlakuan serupa. Saiful pukul dengan pentungan dan kepalan dibagian wajahnya oleh polisi.

Kejadian yang sama persis saat dia meliput aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat di Jalan Urip Suomoharjo.

Tepat di depan Warkop Fly Over, lokasi dimana penganiayaan terjadi.

Pengniayaan dipicu, kemarahan polisi saat mengetahui Saiful masih sempat mengambil gambar saat polisi memukul mundur para demonstran dengan gas air mata dan water cannon.

Saiful telah memperlihatkan identitas lengkapnya sebagai seorang jurnalis yang sementara menjalankan tugas jurnalistik, peliput demonstrasi.

Alih-alih memahami, polisi justru dengan beringas menghajar Saiful.

Saiful menderita luka lebam, di mata kiri dan kannanya akibat hantaman benda tumpul kepolisian.

Sebab pengniayaan yang dialami Saiful sama persis dengan Ishak Pasabuan.

Dia juga dilarang mengambil gambar saat polisi terlibat bentrok dengan demonstran. Ishak dihantam benda tumpul polisi di bagian kepalanya.

Bersama Darwin, Ishak saat ini juga tengah menjalani perawatan medis di RS Awal Bross.

4. AJI Makassar Mengecam Tindak Kekerasan Polisi pada 3 Jurnalis Tersebut

Menurut Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir, rekaman video membuktikan tindakan bar-bar aparat kepolisian terhadap Darwin.

Nurdin Amir menilai kekerasan pemukulan dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.

Pasal 18 UU Pers menyebutkan, ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat.

Atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

AJI Makassar juga mendesak Kepolisian memproses tindakan kekerasan tersebut. Sikap tegas dari penegak hukum diharapkan agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Tiga korban dipukul aparat kepolisian Saat melakukan tugasmu. Kita tunggu sikap tegas pihak kepolisian, proses hukum harus berjalan dan tidak boleh pandang bulu,” tegas Nurdin Amir.

Atas intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tersebut, AJI Makassar menyerukan dan menyatakan:

1) Mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian terhadap 3 jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik/peliputan di Gedung DPRD Sulsel.

2) Mendesak Kapolda Sulsel memproses tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Sehingga kasus serupa tak terulang di masa mendatang.

3) Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya. Sebab, hingga kini belum ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tuntas sampai pengadilan.

4) Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan atau karena pemberitaan.

5. Humas Polda Sulsel Meminta Maaf

Atas insiden penganiayaan yang terjadi pada tiga jurnalis saat meliput aksi demo di sekitar gedung DPRD Sulsel kemarin (24/9//2019), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani meminta maaf.

"Mohon maaf apabila terjadi insiden tadi," tulis Kombes Dicky lewat pesan Whatsapp kepada TribunMakassar.com.

Dicky meminta, agar awak media jika saat meliput bentrokan agar gunakan simbol Wartawan, dan atau pakai rompi Pers.

Termaksud juga, jika situasi kacau agar jangan terlalu mendekat dengan pelaku unjuk rasa atau berada ditengah demo.

"Polisi mana tahu wartawan atau bukan. Yang kenal wartawan hanya kapolres atau kabid humas, katena anggota tidak ada yang kenal," jelas Kombes Dicky. 

6. Bentrok Mahasiswa vs Warga pada Selasa Malam

Mahasiswa Unsimuh Makassar terlibat bentrok dengan sejumlah kelompok warga di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Selasa (24/9/2019) malam. (muslimin emba/tribun-timur.com)

Mahasiswa Unsimuh Makassar terlibat bentrok dengan sejumlah kelompok warga di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Selasa (24/9/2019) malam.

Bentrok diwarnai dengan aksi saling lempar batu.

Mahasiswa melempar dari arah kampus Unsimuh (sebelah barat).

Sementara kelompok warga melempar dari arah batas Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

Pantauan TribunMakassar.com, hingga pujuk 19.0 WITA, aksi saling lempar menggunakan batu itu masih berlansung.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/TribunMakassar.com, Alfian, Darul Amri Lobubun, Hasan Basri, Muslimin Emba)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini