News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Pengusaha Tak Berkutik Bersama Seorang SPG Saat Digerebek Istri Sendiri di Sebuah Kamar Kos

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Saat ini terlapor menjalani wajib lapor, pasal yang dikenakan yakni pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 sampai 4 tahun kurungan penjara," katanya.

Diberitakan sebelumnya, HM (41), seorang pimpinan pada satu perusahaan di Kota Kupang harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, HM tertangkap basah tengah sekamar dengan seorang wanita berinisial LAS (25) yang diduga selingkuhannya di kosan yang terletak di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) siang. (Gecio Viana)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Bos Perusahaan di Kupang Digrebek Istri Saat Sekamar dengan Selingkuhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini