News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis Penjara Seumur Hidup, Prada DP Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Vera Oktaria Menangis

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prada DP tampak lebih tenang saat hadir dalam sidang perkara pembunuhan terhadap Vera Oktaria, Kamis (5/9/2019).

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Prada Deri Pramana (Prada DP) divonis hukuman seumur hidup penjara oleh hakim pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (6/9/2019).

Selain hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga memutuskan Prada DP dipecat dari instansi TNI Angkatan Darat (AD).

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup penjara serta dipecat dari dinas militer angkatan darat," kata ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH lalu mengetok palu tanda sahnya putusan.

Sidang dimulai pukul 09.40 dan berakhir hingga pukul 13.00 WIB.

Secara bergantian, majelis hakim membacakan amar putusan sebanyak 175 lembar.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan ada motif kecewa dan sakit hati Prada DP terhadap Vera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Hal itu berujung dendam sehingga terdakwa tidak dapat berpikir jernih dan sampai tega melakukan tindak pidana tanpa peduli dengan aturan hukum yang berlaku.

"Hakikat perbuatan terdakwa adalah upaya melampiaskan rasa kecewa. Hal itu menunjukan sikap arogansi dan mengikuti hawa nafsu," kata majelis hakim.

Adapun yang meringankan terdakwa adalah dirinya bersedia untuk menyerahkan diri, meskipun sempat kabur setelah melakukan pembunuhan.

Prada DP pun menyesal dan bersedia meminta maaf atas perbuatannya walaupun permintaan itu belum diterima keluarga korban.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah tindak kejahatannya sangat bertentangan dengan jalan militer dan sikap manusia.

Dimana terdakwa telah membunuh secara keji dan berusaha menghilangkan korban serta jejak.

Perbuatan itu diumpamakan membunuh binatang, sehingga sangat tidak manusiawi.

"Serta terdakwa dinilai kerap kali memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan," ujarnya.

Majelis hakim menilai perbuatan Prada DP terbukti melanggar ketentuan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Usai persidangan, Prada DP terlihat menangis mendengar putusan hakim yang dijatuhkan padanya.

Sementara itu, Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria, mengaku menerima hukuman seumur hidup penjara yang diterima Prada DP.

Meskipun di hatinya masih terasa ada ganjalan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini