TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Seorang pria berinisial K diamankan jajaran Polsek Bintan Timur lantaran menghamili anak di bawah umur.
Pria ini diamankan pihak kepolisian setelah ibu korban membuat laporan ke Polsek Bintan Timur, karena tidak terima anak gadisnya yang masih dibawah umur dihamili oleh pelaku.
Awal mula sang ibu, mengetahui sang anak telah berbadan dua, ketika hendak membangunkan putrinya (korban) pada hari Minggu (22/9/2019) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kala itu, ibu korban melihat perut putrinya besar, sontak saja ibu korban langsung menanyakan hal yang terjadi pada perut putrinya.
Baca: Hari Ini Jokowi Temui Mahasiswa
"Itu perutmu kenapa, kamu hamil ya?" terang sang ibu saat menceritakan awal diketahui putrinya telah hamil di ruang Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.
Di tengah pertanyaan itu dilontarkan sang ibu kala itu, korban pun sempat tertunduk lesu dan menangis di hadapan ibunya.
Saat itu juga korban langsung menceritakan yang dialaminya kepada ibunya dan menyampaikan bahwa pria yang menjadi pacarnya yaitu K warga Kijang, Kecamatan Bintan Timur telah menghamilinya.
Sang ibu pun saat itu kaget bukan kepalang dan tidak terima masa depan putrinya direnggut pelaku.
Dia pun langsung mendatangi Mapolsek Bintan Timur untuk membuat laporan polisi.
"Setelah sang ibu mengetahui putrinya hamil dan pelakunya merupakan pacar korban, ibunya pun membuat laporan ke Mapolsek Bintan Timur dan langsung kita proses," terang Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda M Fajri, Kamis (26/9/2019).
Fajri menuturkan, setelah menerima laporan dari ibu korban, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku.
Baca: Pelanggan Jadi Tersangka, Dia Tak Melihat Raut Keterpaksaan Saat Bersama V di Video Vina Garut
Tanpa waktu lama kurang dari 24 jam, pelaku pun berhasil diamankan.
"Kita langsung mengamankan pelaku, dan pelaku pun mengakui bahwa sudah menghamili korban dan langsung kita giring ke Mapolsek Bintan Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap Fajri.
Fajri mengatakan, dari keterangan pelaku, pelaku sudah memiliki istri dan diam-diam menjalin asmara dengan korban.
"Kalau dari pengakuannya, pelaku menjalin asmara sejak Maret 2019 lalu," terangnya.
Fajri juga menyebutkan, atas hubungan asmara itu, korban telah mengandung hasil dari hubungan terlarang korban dengan pelaku.
Baca: Tagar Bebaskan Ananda Badudu dan Dandhy Laksono Jadi Trending Topic Twitter
Dari hasil visum di RSUD Bintan korban telah hamil 6 bulan.
"Hasil visum di RSUD Bintan korban sudah hamil 6 bulan," ucapnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (tribunbatam.id/alfandi simamora)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Wanita Ini Kaget Kaget Lihat Perut Anak Membesar, Dihamili Pria Beristri Asal Kijang