TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Herlina selaku Pengacara MI dan UG, orangtua yang diduga menyuruh anaknya, MS (9) untuk mengemis angkat bicara.
Herlina mengatakan kliennya pernah melarang anaknya mengemis.
Baca: Ayah yang Paksa Anaknya Mengemis Itu Mendadak Kejang
Namun, karena sang anak terbiasa, ia tetap mengemis.
"Ibu UG ini dulunya kan janda. Saat itu, anaknya memang diizinkan mengemis. Namun, setelah menikah dengan MI, anaknya sudah dilarang mengemis. Itu pengakuan keduanya kepada saya," kata Herlina, saat dihubungi, Sabtu (28/9/2019).
Dia mengatakan, MI dan UG juga tidak pernah menyiksa MS.
Herlina mengatakan MS diikat agar tidak keluar rumah dan mau mengaji.
"Keduanya mengaku tidak menyiksa. Itu dilakukan agar anak itu mau mengaji, jangan main-main saja," kata dia.
Dia berharap, publik menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Lhokseumawe.
UG dan MI ditahan atas tuduhan menyiksa anak di bawah umur.
"Kita tunggu putusan pengadilan, hormati proses hukum dan gunakan azas praduga tak bersalah," ujar Herlina. (Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Orangtua Paksa Anak Mengemis dan Dipukuli, Ini Penjelasan Pengacara
Uang hasil mengemis untuk beli narkoba
Terungkap kasus orangtua yang tega memaksa anak kandungnya berinisial MS (9) mengemis di Kota Lhokseumawe.
Polres Lhokseumawe menyatakan, uang hasil mengemis MS digunakan oleh ibu kandungnya, UG untk membeli narkoba jenis sabu.
Baca: Viral Video Penyelamatan Bocah dari Pasungan di Aceh, Sang Ibu Suruh Anak Mengemis untuk Beli Sabu
Sabu yang dibeli tersebut digunakan oleh ayah tirinya MI sambil bermain judi.
"Begitu dia pulang,ibunya langsung ambil uang buat beli sabu-sabu. Hasil tes urine ibunya juga positif sabu-sabu. Ayahnya pakai uang hasil mengemis anaknya itu main judi," ujar Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, Sabtu (21/9/2019).
Dia menyebutkan, jika MS tidak membawa uang saat pulang, maka ibu dan ayah tirinya akan memukulnya.
"Bahkan pernah dipukul dengan palu. Ini sungguh memilukan," katanya.
Namun sampai saat ini, pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Mereka bersikukuh tidak menyuruh anaknya mengemis.
Baca: Setelah Paksa Anaknya Mengemis Buat Nyabu, Ibu Ini Ludahi dan Tinju Wartawan di Mapolres Lhokseumawe
Anaknya juga dirantai karena tidak mau dipaksa untuk mengaji.
"Itu hak dia membantah. Namun alat bukti yang kita punya menunjukan lain. Keduanya ditahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Orangtua Tak Mau Akui Telah Paksa Anaknya Mengemis untuk Beli Sabu
Dirantai kalau tidak bawa Rp 100 ribu
Keduanya tega melakukan kekerasan terhadap anaknya MS (9) dengan cara dirantai jika tidak membawa uang hasil mengemis sebesar Rp 100 ribu per hari.
Dia menjelaskan, kasus eksploitasi anak ini selama dua tahun, sejak anak tersebut berusia enam tahun.
Baca: Viral Video Tentara Lepas Pasungan Bocah di Aceh, Tak Dilepas jika Mengemis Tak Dapat Uang
Awalnya anak itu tidak mau, namun dipukuli sehingga terpaksa mengemis.
“Jika anak ini pulang tanpa membawa uang hasil mengemis minimal Rp 100 ribu, maka anak tersebut kembali mendapat kekerasan,” katanya kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (20/9/2019).
Sedangkan, dari pengakuan tersangka,sambung Indra, orangtua melarang anaknya untuk keluar dan mengemis.
Namun, karena sudah biasa anak tersebut tetap mengemis di jalan protokol dan kafe di Lhokseumawe.
“Karena anak itu sering keluar rumah tindakan itu kembali dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya itu, maka itu anak tersebut mendapat kekerasan dengan cara diborgol dan dirantai agar tidak keluar dari rumah,” ungkapnya.
Anak itu sudah dilakukan pemeriksaan psikologis.
Baca: Cerita Cristiano Ronaldo yang Pernah Mengemis Burger Semasa Kecil
Selanjutnya,diserahkan Dinas Sosial Lhokseumawe, apakah nanti akan dirawat pihak dinas atau dikembalikan kepada keluarga dari ibu kandungnya.
Terkait perbuat tersebut tersangka dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) UJ RI no 23 tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 200 Juta. (Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dua Tahun Dipaksa Mengemis, Bocah 9 Tahun Dirantai Orangtua Jika Tak Bawa Rp 100 Ribu