News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut

5 Fakta Kecelakaan Maut Mobil Fortuner di Landak, Tewaskan Balita 1 Tahun hingga Nasib Pengemudi

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini 5 fakta kecelakaan maut mobil Fortuner di Landak, tewaskan balita 1 tahun hingga nasib pengemudi

TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Pangeran Cinata, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, sekitar pukul 16.10 WIB Jumat (27/9/2019).

Kecelakaan tunggal ini melibatkan mobil berjenis Toyota Fortuner bernomor polisi KB 118 AT.

Diketahui pengendara mobil merupakan salah satu Anggota Dewan terpilih bernama Astra Pegama.

Akibat dari kecelakaan ini dua orang dikabarkan meninggal dunia.

Korban meninggal adalah balita satu tahun berjenis kelamin perempuan dan seorang PNS di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Landak.

Baca: Kecelakaan Pesawat Twin Otter di Papua, Jenazah Anggota Brimob Hadi Utomo Dimakamkan di Pati

Kecelakaan mobil fortuner yang menabrak lima warga di Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Jumat (28/9/2019). (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFONS PARDOSI)

Berikut ini kumpulan fakta kecelakaan maut mobil Fortuner yang telah dirangkum Tribunnews.com dari Tribunpontianak.com pada Minggu (29/9/2019).

1. Kronologi Kejadian

Menurut Kasat Lantas Polres Landak, AKP Gandi Darma Yudanto kejadian bermula saat mobil fortuner KB 118 AT yang meluncur dari arah Simpang Keraton Ismahayana, menuju Simpang Jalan Mungguk.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Pangeran Cinata, Desa Raja atau lebih tepatnya di Gang Ulak Imin, pengemudi mobil tiba-tiba kehilangan kesadaran seperti mengalami sakit.

Akibatnya mobil Fortuner yang awalnya berjalan dari arah kiri, langsung berbelok ke arah kanan.

"Saat itu pula, karena jarak dekat, pengendara motor tertabrak," kata Gandi.

Kemudian mobil Fortuner itu menabrak lima orang warga yang sedang bersantai di depan rumah.

"Sehingga total ada lima yang tertabrak," lanjut Gandi..

Anggota Satlantas, langsung membawa mobil Fotuner dan pengendaranya ke Kantor Polisi.

Sesaat setelah kejadian, satu orang dinyatakan meninggal dunia.

Korban meninggal merupakan balita 1 tahun berjenis kelamin perempuan, sedangkan 4 korban lainnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Landak.

Korban selamat, Anisa Yusnita berbincang dengan rekan sesama Alumni IAIN Pontianak yang menjenguknya di RS Antonius, Pontianak, Minggu (29/9/2019). (TRIBUNPONTIANAK/AGUS PUJIANTO)

Baca: Kecelakaan Maut di Tangerang, Truk Tabrak Pemotor Hingga Tewaskan Seorang Ibu dan Anak

Baca: 2 dari 5 Korban Tabrakan Tewas, Sopir Mobil Fortuner Berstatus Anggota Dewan Terpilih Jadi Tersangka

Dari empat korban, ada yang mengalami kritis sehingga terpaksa di rujuk ke RS Soedarso Pontianak.

Korban kritis Jamrut (55), seorang PNS di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Landak.

Namun di dalam perjalanan menuju RS Soedarso Pontianak nyawanya tidak terselamatkan.

Dengan demikian, dua orang dinyatakan meninggal dunia atas peristiwa tersebut.

Sedangkan tiga orang lagi menjalani perawatan serius, karena ada yang mengalami patah kaki dan patah tangan.

2. Pengemudi Diperiksa

Kasat Lantas AKP Gandi Darma Yudanto (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

Masih berdasarkan penuturan Gadni, setelah kejadian itu pihaknya langsung melakukan pemeriksaan kepada para saksi-saksi.

"Termasuk pengemudi mobil, kita ambil keterangannya.

Keterangan awal, pengemudi mobil hilang kesadaran saat itu, diduga ada derita sakit," jelas Gandi.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap pengemudi Fortuner.

"Sopir mobil fortuner atas nama Astra Pegama sudah kita lakukan tes urine, hasilnya negatif.

Artinya tidak ada konsumsi obat-obatan terlarang," ujar Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro, Sabtu (28/9/2019) pagi.

Dijelaskan Kapolres, kehilangan kesadaran yang dialami oleh pengemudi mobil fortuner diduga kuat karena sakit yang diderita Astra Pegama.

Sebab beberapa waktu lalu yang bersangkutan sempat melakukan pemeriksaan medis.

"Jadi pengemudi mobil ini ada riwayat sakit, baru berobat ke dokter.

Jadi intinya proses hukum laka lantas tetap lanjut," tukas Ade.

Baca: Ayu Meninggal, 3 Bulan Sebelumnya Suami Tewas Kecelakaan di Tempat Sama, 3 Anaknya Jadi Yatim Piatu

3. Status Pengemudi Fortuner

Astra Pegama kini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Landak sejak Sabtu (28/9/2019) sore.

"Proses tetap lanjut, iya sudah ditetapkan tersangka sejak kemarin sore," papar Ade, Minggu (29/9/2019) pagi.

Ditetapkannya Astra Pegama sebagai tersangka karena terbukti lalai dalam mengemudikan kendaraannya hingga memakan dua korban.

Astra Pegama adalah Caleg Terpilih Partai Nasdem dari Dapil 1 Ngabang-Jelimpo yang baru ditetapkan oleh KPU Landak beberapa waktu lalu.

4. Astra Pegama Akan Dilantik Besok

Besok, Senin (30/9/2019) akan dilaksanakan pelantikan 35 Anggota DPRD Landak terpilih Periode 2019-2024.

Salah satu dari ke-35 Anggota DPRD Landak tersebut adalah Astra Pegama.

"Yang bersangkutan langsung kita tahan, sejak ditetapkannya sebagai tersangka.

Terkait penangguhan penahanan, belum ada," ungkap Ade.

Jika ada penangguhan penahanan, dikabulkan atau tidaknya adalah tergantung pertimbangan penyidik.

"Sampai saat ini belum ada pengajuan," tutup Ades.

5. Nasdem Keluarkan Surat Penangguhan Penahanan

Sekretaris Partai Nasdem Landak Cahya Tanus (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFON PARDOSI)

Sekretaris Partai Nasdem Landak Cahya Tanus menerangkan, pihak Partai sudah mengeluarkan surat penangguhan penahanan terhadap proses hukum yang menjerat kadernya.

"Proses hukum tetap berlanjut, tapi dari DPW Nasdem Kalbar sudah mengeluarkan surat ijin permohonan untuk penangguhan penahanan," ujar Cahya Minggu (29/9/2019).

Dalam isi surat tersebut memohon agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Landak memberikan ijin terhadap Astra Pegama untuk ikut menghadir pelantikan anggota DPRD Landak pada Senin (30/9/2019).

"Tujuannya agar proses pelantikan anggota DPRD Landak terpilih periode 2019-2024 bisa berlangsung dengan sukses," jelas Cahya.

Selanuutnya sikap Partai terhadap Astra Pegama kedepannya akan menghormati proses hukum dulu sampai ada hukum tetap.

"Kalau untuk adanya PAW, kita belum sampai ke situ.

Meski ini kasus pidana karena kelalaian, tapi kita mesti melihat dulu aturan-aturan dalam PAW Partai,"

sebab syarat-syarat PAW misalnya meninggal dunia, tidak cakap menjalankan tugas, ditarik partai, dan tersandung kasus hukum yang sudah ada putusan pengadilan," tambah Cahnya.

Sedangkan (AP), dikenakan pidana karena kelalaian.

"Jadi bukan kasus korupsi, narkoba, pembunuhan berencana. Ini pidana kelalaian. Jadi kita ikuti dulu proses hukumnya," terang Cahya.

Baca: Janda Muda Berhubungan Badan dengan 8 Pria di Semak, Saat Diperiksa Beri Pengakuan Mengejutkan

Baca: Tawarkan Koplo Melalui Media Sosial, Ditangkap Saat Ketemuan

(Tribunnews.com/Bunga)(TribunPontianak/Alfon Pardosi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini