Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, mengatakan, pelaku merupakan mantan residivis kasus jambret dua tahun lalu itu mengaku baru pertama kali melakukan tindakan begal payudara.
"Baru pertama kali," terangnya kepada wartawan, Sabtu (28/9/2019).
Saat kejadian, pelaku kesal karena minta nomor telepon tidak dituruti, pelaku langsung mendekati korban dan melihat bagian dada korban kemudian nafsunya memuncak.
Langsung melancarkan aksi bejatnya.
"Dipegang sekali langsung kabur,"
Kini, kuli proyek itu harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya.
"Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Begal payudara di Mojokerto
Liga Pramana Putra (30), tersangka begal payudara, menangis sesenggukan saat diperlihatkan polisi dalam press rilis di Polres Kabupaten Mojokerto, Selasa siang (6/8/2019).
Pelaku mengaku menyesal di hadapan Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno terkait perbuatan asusilanya.
Kedua tangan pelaku menunjukkan permohonan maaf dengan wajah sedihnya sambil berdiri di tengah jajaran anggota brimob Polres Mojokerto.
AKBP Setyo Koes Heriyatno, menghimbau, korban korban perbuatan asusila agar segera melaporkan kejadian asusila yang telah dialami oleh korban.
"Korban jangan takut untuk melaporkan kejadian asusila yang telah mereka alami. Korban jangan malu dan jangan takut, identitas korban kami jamin kerahasiaannya," himbau AKBP Setyo Selasa (6/8/2019).
Menurut AKBP Setyo, jika tidak dilaporkan, pelaku akan melancarkan aksi asusilanya dengan nyaman dan aman. Sehingga, pelaku tidak takut ketika melakukan tindakan asusilanya.